AMBON, MalukuTerkini.com – Salomina Meyke Saliama dipercayakan Jaksa Agung untuk menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendali di Provinsi Jawa Tengah.
Kepervayaan dimaksud tertuang dalam surat keputusan Kejaksaan Agung RI NOMOR: KEP-IV-10122/C/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan Republik Indonesia. Surat keputusan itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto.
Salomina Meyke Saliama yang mengawali karier dari Ambon ini tercatat pernah menjabat Kajari Halmahera Barat (Maluku Utara) tahun 2021 – 2022 dan Kajari Jembrana (Bali) Maret 2022 hingga Juli 2026.
Ia dipercayakan Jaksa Agung untuk menggantikan Kajari Kendal sebelumnya Ahmad Hajar Zunaidi. Sementara posisi yang ditinggalkan Salomina akan ditempati Muhammad Ruslan.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membenarkan soal mutasi terhadap puluhan pejabat Kajari tersebut.
“Iya benar ini proses mutasi bagian promosi dan penyegaran organisasi untuk terus meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat,” kata Anang, kepada wartawan, Kamis (30/7/2026). (MT-01)
