AMBON, MalukuTerkini.com – Eks Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, Ismail Usemahu bersama tiga terdakwa lainnya menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat (DAK-Tematik 05) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Keempat terdakwa diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (15/9/2026). Mereka masing-masing Ismail Usemahu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhijaty Tuanaya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rudy Wilhem Tuhumury alias Rudi, serta Direktris CV Jusren Jaya Noviana Pattirane.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi hakim anggota Agus Hairullah dan Bonni Alim Hidayat. Agenda persidangan yakni pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Richard Lawalatta Cs.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap dugaan rekayasa pelaksanaan pekerjaan jalan yang bersumber dari APBD-DAK Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023 tersebut.
Kasus ini bermula pada Januari 2023 ketika Noviana Pattirane selaku Direktris CV Jusren Jaya menemui Nurul Hidayati Sopalauw alias Ella, yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Maluku sekaligus Plh Kepala Dinas PUPR. Saat itu, Kepala Dinas PUPR Muhamat Marasabessy sedang menjalankan tugas sebagai Penjabat Bupati Maluku Tengah.
Sekitar satu pekan sebelum pelaksanaan tender pada Maret 2023, Ella disebut memanggil Noviana ke ruang kerjanya dan mengarahkan terdakwa untuk mengikuti tender paket pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat (DAK-Tematik 05).
Menurut JPU, Ella kemudian menyampaikan kepada pihak terkait bahwa pemilik pekerjaan tersebut adalah Noviana.
Dalam proses tender, sejumlah perusahaan ikut bersaing. Namun, CV Jusren Jaya akhirnya ditetapkan sebagai pemenang paket pekerjaan dengan nilai pagu Rp7,2 miliar.
Pekerjaan yang berlokasi di Kabupaten Maluku Tenggara itu menggunakan DPA Dinas PUPR Provinsi Maluku tertanggal 4 Januari 2023 dengan sumber anggaran APBD-DAK Provinsi Maluku Tahun 2023.
Namun, dalam pelaksanaannya, Noviana selaku Direktris CV Jusren Jaya disebut tidak mampu memobilisasi personel maupun peralatan sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.
Noviana kemudian menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain. Pekerjaan perkerasan aspal diserahkan kepada Ronald Gonimasela, almarhum, selaku Direktur Utama PT Evav Bangun Mandiri, sementara pekerjaan lainnya diserahkan kepada Roberd Rentanubun.
JPU mendakwa Muhijaty Tuanaya selaku PPK mengetahui adanya penyerahan pekerjaan tersebut kepada pihak lain, namun tidak memberikan teguran maupun melakukan pemutusan kontrak.
Roberd Rentanubun mulai mengerjakan proyek tersebut pada Juni 2023. Namun, pelaksanaan pekerjaan disebut tidak mengacu pada dokumen kontrak, RAB, gambar rencana maupun spesifikasi teknis yang telah disepakati.
Pekerjaan disebut hanya mengacu pada catatan Andarias Reskin selaku Pembantu PPTK yang berada di lokasi. Volume pekerjaan juga disesuaikan dengan dana yang ditransfer Noviana.
Selain itu, Roberd disebut tidak menggunakan personel manajerial sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak, seperti tenaga ahli, pelaksana jalan dan petugas K3 bersertifikat. Pekerjaan hanya mengandalkan mandor dan tukang dari masyarakat sekitar.
Dalam perjalanan proyek, dilakukan beberapa kali adendum setelah Rudy Tuhumury selaku PPTK melihat kondisi pekerjaan di lapangan dan melaporkannya kepada PPK Muhijaty Tuanaya.
JPU juga mengungkapkan bahwa CV Jusren Jaya memiliki kewajiban menyusun laporan progres pekerjaan harian, mingguan dan bulanan. Namun, karena tidak memiliki tenaga teknis, dokumen administrasi proyek, termasuk adendum, laporan kemajuan pekerjaan dan permintaan pembayaran, disebut dibuat oleh pihak Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Maluku melalui terdakwa Rudy.
Yang menjadi sorotan, hingga 14 Desember 2023, pekerjaan perkerasan aspal belum dilaksanakan. Berdasarkan catatan Pembantu PPTK, progres pekerjaan saat itu baru mencapai 52,166 persen.
Meski demikian, pekerjaan dinyatakan telah selesai 100 persen melalui Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan Nomor 09/BA-PPP/PEMEL-JLN/GP.8/APBD/DAK-TEMATIK 05/2023 tertanggal 14 Desember 2023.
Faktanya, pekerjaan perkerasan aspal yang terdiri dari tiga segmen baru dikerjakan pada 31 Mei 2024, 3 Juni 2024 dan 27 Juni 2024. Itu pun hanya segmen I sepanjang satu kilometer, sementara segmen II dan III disebut tidak dikerjakan.
Meski pekerjaan belum selesai, pembayaran 100 persen dilakukan pada 21 Desember 2023 sebesar Rp2.247.983.170. Dana tersebut ditransfer dari rekening Kas Daerah Provinsi Maluku ke rekening CV Jusren Jaya pada Bank Maluku/Maluku Utara Cabang Ambon.
Pembayaran tersebut disertai surat pernyataan bahwa CV Jusren Jaya akan menyelesaikan pekerjaan 100 persen hingga 31 Desember 2023.
Dana yang telah masuk ke rekening CV Jusren Jaya kemudian diblokir sebesar Rp1.283.668.288. Namun, blokir tersebut kemudian dibuka secara bertahap.
Pada 9 Mei 2024, dana sebesar Rp650 juta dicairkan berdasarkan Surat Nomor 900.903/47. Selanjutnya, pada 3 Juli 2024, dana sebesar Rp633.688.288 kembali dicairkan berdasarkan Surat Nomor 900.903/85.
JPU menyebut pencairan tersebut dilakukan meskipun pekerjaan belum diselesaikan 100 persen.
Dalam perkara ini, Ismail Usemahu selaku Pengguna Anggaran juga didakwa menyetujui dan menandatangani SPM-LS Nomor 385/LSJ/1.03.00-00.0-00.01/XII/2023 tertanggal 18 Desember 2023 untuk pencairan anggaran pekerjaan.
Padahal, menurut JPU, Ismail telah mengetahui bahwa pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat belum mencapai progres 100 persen. Bahkan, saat pengajuan SPM 100 persen, dokumen pendukung yang dipersyaratkan disebut belum lengkap.
JPU mendakwa para terdakwa Muhijaty Tuanaya, Rudy Tuhumury dan Noviana Pattirane merekayasa administrasi dan pelaksanaan pekerjaan seolah-olah proyek telah selesai 100 persen.
Sementara berdasarkan laporan Pembantu PPTK, progres pekerjaan hingga berakhirnya masa kontrak pada 31 Desember 2023 baru mencapai sekitar 52 persen.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp2.840.502.974.
Perbuatan para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, para terdakwa juga didakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, keempat terdakwa yang didampingi penasihat hukum masing-masing tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan selama dua pekan. Sidang berikutnya akan memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi. (MT-04)
