AMBON, MalukuTerkini.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak keterlibatan aktif sivitas akademika Universitas Pattimura (Unpatti) dalam memperkuat sistem pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang guna memastikan pembangunan wilayah yang berkelanjutan di tengah pesatnya iklim investasi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Aria Indra Purnama, S.T., M.U.M., saat menyampaikan kuliah umum bertajuk “Urgensi Pengendalian dan Penertiban Pemanfaatan Ruang di Era Kemerdekaan Berusaha” di Aula Rektorat Unpatti, Ambon, Selasa (15/9/2026).

Aria menegaskan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan perguruan tinggi sangat penting.

“Akademisi dapat mengambil peran strategis dalam Forum Penataan Ruang guna memberikan pertimbangan teknis, penyelesaian sengketa, hingga perumusan sanksi atas pelanggaran fungsi ruang. Kami juga sangat berharap mahasiswa Unpatti tidak hanya berfokus di ruang kuliah, tetapi juga ikut serta mengawasi pelaksanaan tata ruang di daerahnya masing-masing, melakukan riset tugas akhir terkait penataan ruang, serta memanfaatkan peluang magang dalam penilaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR),” tandasnya.


Dijelaskan, pengendalian pemanfaatan ruang merupakan instrumen krusial untuk menjaga keseimbangan antara percepatan investasi dan daya dukung lingkungan.

“Evaluasi berkala terus dilakukan pemerintah untuk mengukur tingkat kesesuaian antara pelaksanaan pembangunan aktual dengan Rencana Tata Ruang yang telah disahkan. Penilaian perwujudan rencana tata ruang ini dilaksanakan satu kali dalam lima tahun, tepatnya satu tahun sebelum peninjauan kembali RTR. Langkah ini penting untuk mengidentifikasi implikasi kewilayahan serta memastikan keselarasan program, lokasi, dan waktu pemanfaatan ruang,” jelasnya

Menurutnya, evaluasi tersebut akan mengategorikan keterwujudan tata ruang ke dalam tiga predikat utama, yakni terwujud apabila capaian program melebihi 85 persen, belum terwujud jika berada di bawah target tersebut, serta tidak sesuai apabila pembangunan melenceng dari muatan rencana.

“Guna memacu kepatuhan masyarakat maupun pelaku usaha, pemerintah menerapkan perangkat insentif dan disinsentif,” ungkapnya.

Aria mengatakan pemerintah siap memberikan kemudahan perizinan, keringanan pajak, hingga dukungan sarana prasarana bagi kegiatan usaha yang sejalan dengan penataan ruang.

“Sebaliknya, pembatasan fasilitas, kewajiban kompensasi, hingga pengenaan retribusi tinggi akan diberlakukan bagi kegiatan yang berpotensi melampaui kapasitas lingkungan,” katanya.

Pelaksanaan tata ruang saat ini, menurutnya. juga dipandu secara ketat melalui instrumen KKPR yang mencakup tiga mekanisme utama, yaitu Konfirmasi KKPR untuk wilayah yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang, Persetujuan KKPR, serta Rekomendasi KKPR khusus untuk kebijakan nasional yang bersifat strategis.

Kuliah Umum tersebut juga menghadirka narasumber yaitu Agus Susanto, S.T., M.Sc (Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II pada Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) dan Prof. Dr. Ir. Pieter Th. Berhitu, S.T.,M.T (Dekan Fakultas Teknik Unpatti). (MT-01)