AMBON, MalukuTerkini.com – Universitas Pattimura (Unpatti) menggelar kuliah umum yang membahas penataan, pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang di era kemudahan berusaha, yang diselenggarakan di Aula Rektorat Unpatti, Ambon, Selasa (15/9/2026).

Kuliah Umum bertajuk “Urgensi Pengendalian dan Penertiban Pemanfaatan Ruang di Era Kemerdekaan Berusaha” tersebut dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Unpatti, Prof. Dr. Dominggus Malle, S.Pt, M.Sc.

Forum ini dihadiri oleh jajaran civitas akademika serta mahasiswa khususnya Program Studi Perencanaan Wilayah.

Dalam sambutan pembukaannya, Malle mengatakan materi penataan ruang memiliki arti yang sangat strategis, terutama bagi daerah seperti Maluku yang masih kental dengan pemanfaatan hak ulayat.


“Pemahaman mengenai tata ruang menjadi kunci mendasar mengingat tingginya dinamika dan problematika pembangunan fisik yang dihadapi saat ini,” katanya.

Ia mengungkapkan kekhawatirannya terkait masih maraknya praktik pembangunan pemukiman maupun tempat usaha oleh masyarakat tanpa didahului kajian peruntukan kawasan yang matang. Pembangunan yang terlanjur berjalan sering kali baru diketahui berbenturan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setelah dilakukan pengecekan mendalam.

“Di Maluku ini terkadang orang ketika ingin melakukan konstruksi atau membangun rumah dan usaha tidak meneliti lebih jauh peruntukan kawasannya. Banyak yang terjadi, orang sudah membangun ramai-ramai, tiba-tiba setelah dicek di RTRW-nya ternyata bukan untuk itu. Akhirnya karena sudah salah, ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi,” ungkapnya.

Malle juga menyoroti implementasi kemudahan berinvestasi yang ditawarkan oleh pemerintah di era kemerdekaan berusaha.

“Setiap bentuk aktivitas usaha tidak dapat dilepaskan dari ketersediaan dan kejelasan status ruang,” tandasnya.

Selain itu, katanya, masih ada oknum yang memanfaatkan area pantai saat air laut surut dengan melakukan pengurugan atau reklamasi secara sepihak, untuk kemudian mengajukan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Secara aturan hukum, pengalihan status kolom air pesisir menjadi hak milik pribadi melalui mekanisme reklamasi swadaya tersebut tidak diperbolehkan. Oleh sebab itu, seluruh pihak diingatkan untuk kembali menaati koridor hukum penataan ruang. Setiap kegiatan usaha, baik yang dilakukan oleh individu, institusi pemerintah, maupun swasta, wajib hukumnya mengacu pada RTRW. Tidak boleh ada orang melakukan aktivitas pemanfaatan wilayah tanpa mempertimbangkan peruntukan berdasarkan RTRW agar di kemudian hari kita terhindar dari persoalan hukum,” katanya

Ia berharap melalui kuliah umum ini, para mahasiswa—khususnya dari Program Studi Perencanaan Wilayah—dapat menyerap ilmu dan prinsip penataan ruang secara komprehensif sebagai bekal penting dalam mengawal pembangunan wilayah Maluku yang berkelanjutan di masa depan.

Kuliah Umum tersebut menghadirkan tiga narasumber yaitu Aria Indra Purnama, ST., MUM (Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional), Agus Susanto, S.T., M.Sc (Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II pada Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) serta Prof. Dr. Ir. Pieter Th. Berhitu, S.T.,M.T (Dekan Fakultas Teknik Unpatti). (MT-01)