AMBON, MalukuTerkini.com – Polda Maluku memastikan penegakan hukum tetap berjalan beriringan dengan upaya rekonsiliasi dalam penanganan insiden penyerangan dan pembakaran 27 rumah warga di Desa Patahuwe, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto kepada wartawan di Mapolda Maluku, Senin (14/92026) mengaku saat ini Polisi sementara intensif melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TLP) serta mengumpulkan bukti berupa dokumen video.
“Langkah tersebut diambil guna mengidentifikasi rangkaian kejadian secara rinci dan terukur di lokasi bentrokan,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kapolda juga menegaskan pentingnya memulihkan kondusivitas di kawasan tersebut tanpa mengenyampingkan penegakan aturan terhadap pihak yang terbukti melanggar hukum.
“Yang paling utama terkait insiden ini adalah rekonsiliasi. Namun, perdamaian tidak boleh meninggalkan persoalan atau dugaan pelanggaran yang terjadi. Persoalan pelanggaran tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tandasnya.
Dari penelusuran awal, menurutnya, insiden tersebut dipicu oleh kesalahpahaman serta beredarnya isu terkait dugaan pembakaran lahan yang dikaitkan dengan kawasan desa tertentu.
“Kita berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan pendekatan yang melibatkan seluruh pihak, sehingga hubungan antar-desa yang bertetangga tetap terjaga,” ujarnya.
Insiden penyerangan yang pecah Jumat (11/9/2026) malam tersebut mengakibatkan sedikitnya 27 unit rumah milik penduduk Desa Patahuwe dibakar. (MT-04)
