AMBON, MalukuTerkini.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan mutasi dan rotasi besar-besaran dengan mengganti 90 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).
Rotasi tersebut tertuang dalam surat keputusan Kejaksaan Agung RI NOMOR: KEP-IV-10122/C/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan Republik Indonesia. Surat keputusan itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto.
Satu diantara yang dimutasi yaitu Ahmad Latupono yang bertugas sebagai Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Ia mendapat tugas dari Jaksa Agung untuk menjadi Kajari Jayawijaya.
Ahmad Latupono menggantikan pejabat sebelumnya Sunandar Pramono.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membenarkan soal mutasi terhadap puluhan pejabat Kajari tersebut.
“Iya benar ini proses mutasi bagian promosi dan penyegaran organisasi untuk terus meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat,” kata Anang, kepada wartawan, Kamis (30/7/2026). (MT-01)
