AMBON, MalukuTerkini.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berhasil mengungkap kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pelajar berusia 17 tahun yang terjadi di sebuah penginapan di Kota Ambon.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan tiga perempuan masing-masing berinisial MN. (21), DBW (21), dan SS (18) sebagai tersangka setelah diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban berinisial DR (17).

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 03.30 WIT. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban yang saat itu berada di kamar penginapan bersama beberapa rekannya didatangi oleh salah satu pelaku. Pertemuan tersebut berujung pada adu mulut yang kemudian berubah menjadi aksi kekerasan.

Korban diduga dipukul dan ditendang secara bersama-sama hingga mengalami sejumlah luka memar serta luka terbuka pada bagian wajah dan kepala.

Kasat Reskrim Polresta Ambon Kompol Androyuan Elim di Amnbon, Sabtu (6/6/2026) menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terunglap insiden tersebut dipicu persoalan pribadi yang bermula dari permintaan salah seorang saksi berinisial D kepada korban untuk membelikan makanan.

“Namun karena lokasi korban berada cukup jauh dari tempat kos saksi, permintaan tersebut tidak dipenuhi,” jelasnya.

Akibat Merasa kesal, katanya, saksi kemudian menyampaikan kejadian itu kepada kakaknya. “Emosi yang tersulut diduga membuat kakak saksi mengajak beberapa temannya untuk mendatangi korban, yang akhirnya berujung pada aksi pengeroyokan,” katanya.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Ambon bersama personel Polsek Teluk Ambon langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi mengamankan para terlapor, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan visum terhadap korban guna melengkapi alat bukti dalam proses hukum.

“Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena korban masih berusia 17 tahun. Selain itu, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 262 Ayat (1) KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama serta Pasal 466 Ayat (1) KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.

Ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (MT-04)