AMBON, MalukuTerkini.com – Respon cepat ditunjukkan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Andrias Susanto Nugroho dengan turun langsung ke Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Selasa (4/8/2026).
Langkah itu dilakukannya sehari setelah peristiwa penganiayaan yang menewaskan warga Negeri Mahu, Maikel Lessil, di Negeri Tuhaha, Selasa (4/8/2026).
Didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polresta Ambon, Kapolresta memimpin langsung langkah-langkah penanganan di lapangan guna memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
Kunjungan tersebut diawali dengan pertemuan bersama Raja, Saniri, tokoh adat, tokoh agama, dan perangkat Negeri Tuhaha.

Dalam pertemuan itu, Kapolresta menegaskan bahwa perkara penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Maikel Lessil akan diproses secara objektif tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Terkait kejadian yang terjadi, kami tetap akan melakukan proses hukum secara profesional terhadap pelaku dan menjamin pelaku tidak mendapat tindakan kekerasan dari personel kami,” tandas Kapolresta.
Ia menjelaskan, berdasarkan kronologi awal, pelaku diduga sempat mengonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi sebelum melakukan penganiayaan.
Olehnya itu, Kapolresta mengajak seluruh unsur pemerintah negeri, tokoh adat, dan gereja untuk bersama-sama menekan peredaran serta konsumsi minuman keras yang dinilai kerap menjadi pemicu tindak kriminal.
Selain itu, masyarakat juga diminta memanfaatkan layanan Call Center 110 Polresta Ambon yang aktif selama 24 jam apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan maupun tindak pidana.
Kapolresta juga menyoroti penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu ketertiban masyarakat dan berpotensi memicu gesekan antarpemuda.
Ia juga memperkenalkan gagasan Deklarasi Negeri Bebas Tanpa Miras sebagai upaya membangun komitmen bersama antara kepolisian, pemerintah negeri, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman serta melindungi generasi muda dari dampak negatif minuman keras.
Raja Negeri Tuhaha, Yance Sasabone, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Kapolresta Ambon. Ia memastikan masyarakat Negeri Tuhaha menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap mendukung program pemberantasan minuman keras.
Usai berdialog di Negeri Tuhaha, Kapolresta bersama rombongan melanjutkan kunjungan ke Negeri Mahu untuk bertemu Kepala Pemerintahan Negeri Mahu, Ch. Lawalata, dan Ketua Pemuda Negeri Mahu.
Dalam dialog tersebut, Kapolresta kembali menegaskan komitmen Polresta Ambon dalam menangani perkara secara transparan serta mengajak masyarakat bersama-sama mencegah peredaran minuman keras.
Pemerintah Negeri Mahu menyatakan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Polresta Ambon serta siap bersinergi dalam menyukseskan program Negeri Bebas Tanpa Miras.
Sebagai bentuk empati, Kapolresta bersama PJU Polresta Ambon juga melayat ke rumah duka almarhum Maikel Lessil untuk menyampaikan belasungkawa sekaligus memberikan dukungan moral kepada keluarga yang ditinggalkan. (MT-04)
