AMBON, MalukuTerkini.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku mendesak Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Maluku untuk segera membenahi fasilitas dapur yang tidak layak serta mengevaluasi secara menyeluruh penyedia jasa katering peserta Latihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Teguran dan desakan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan Komisi I DPRD Maluku dengan Kepala BPSDM Maluku, Hadi Sulaiman, di Ruang Rapat Komisi I DPRD Maluku, Ambon, Kamis (17/9/2026).
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Solichin Buton, mengaku kondisi kantin dan fasilitas dapur di BPSDM Maluku saat ini mengalami kerusakan parah sehingga dinilai sudah tidak memenuhi standar kelayakan untuk mengolah makanan bagi peserta pelatihan.
“Perbaikan sarana pendukung sangat penting dilakukan demi menjamin kebersihan dan kesehatan konsumsi peserta Latsar, ungkapnya.
Sorotan wakil rakyat ini semakin menguat setelah adanya pemeriksaan dari tim gabunga Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon dan Dinkes Provinsi Maluku. Dari hasil inspeksi tersebut, Dinkes Kota Ambon merekomendasikan agar aktivitas produksi makanan di dapur BPSDM dihentikan sementara waktu sampai sarana sanitasi serta standar kebersihan perorangan terpenuhi secara memadai.
Selain masalah infrastruktur, Komisi I DPRD Maluku juga meminta BPSDM tidak ragu mengkaji ulang kinerja penyedia jasa tata boga/katering yang selama ini melayani konsumsi peserta.
Solichin menegaskan, pihak legislatif tidak bermaksud mencampuri ranah teknis kontrak maupun besaran anggaran pengadaan makanan, namun DPRD memiliki kewajiban moral untuk memastikan pelayanan yang diterima peserta sesuai dengan standar yang layak.
“Kita tidak mencampuri berapa menunya, berapa kontraknya. Tetapi kita wajib hadir untuk menyaksikan dan memastikan apa yang diberikan kepada peserta,” tandasnya.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala BPSDM Provinsi Maluku, Hadi Sulaiman, mengaku pihaknya saat ini masih menanti hasil investigasi dari Dinkes Provinsi Maluku terkait penyebab pasti gangguan kesehatan yang dialami sejumlah peserta.
“Kita belum dapat memastikan apakah masalah kesehatan tersebut disebabkan oleh makanan catering,” ujarnya.
Hadi menjelaskan insiden kesehatan terjadi dalam dua periode, yakni pada 27 Agustus 2026 serta beberapa kejadian susulan pada bulan September.
“Kami masih menunggu surat resmi dari Dinkes Provinsi Maluku. Mereka sudah memberikan gambaran umum, tetapi surat resminya belum sampai kepada kami,” jelasnya.
Mengenai kondisi dapur, Hadi mengakui secara terbuka fasilitas memasak yang digunakan di lingkungan BPSDM Maluku saat ini memang masih bersifat darurat dan belum ideal dari sudut pandang kesehatan lingkungan.
Hadi memastikan BPSDM tetap melakukan evaluasi terhadap kelayakan penyedia jasa tata boga/katering makanan bagi peserta Latsar sesuai dengan mekanisme dan ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 49 CPNS Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengalami keracunan makanan saat mengikuti Latsar di BPSDM Provinsi Maluku.
Insiden yang terjadi 15 – 16 September 2026 ini membuat dua CPNS diataranya bahkan sempat menjalani perawatan di RSUP Johannes Leimena.
Hal memicu langkah tegas dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon yang langsung mengeluarkan rekomendasi penghentian operasional penyedia jasa boga/katering makanan di fasilitas tersebut.
Keputusan tersebut diambil setelah Tim Gerak Cepat (TGC) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon bersama Dinkes Provinsi Maluku melakukan investigasi lapangan terkait kasus keracunan makanan yang dialami para peserta Latsar.
Berdasarkan hasil penelusuran di lokasi kejadian, petugas Dinkes menemukan sarana sanitasi kantin serta dapur yang digunakan untuk mengolah dan menyajikan makanan belum memenuhi syarat kesehatan.
Sesuai salinan Surat Rekomendasi Penghentian Katering bernomor 400.7.13.4/280/Dinkes yang ditandatangani Sekretaris Dinkes Kota Ambon, Jakobis Leiwier, S.Sos., S.KM., M.KM., atas nama Kepala Dinkes Kota Ambon tertanggal 17 September 2026, yang salinannya diperoleh malukuterkini.com, Jumat (18/9/2026) disebutkan pihak katering diwajibkan menghentikan seluruh aktivitas pengolahan makanan hingga ada perbaikan menyeluruh..
“Untuk itu direkomendasikan agar dilakukan penutupan dapur dan penghentian produksi makanan sampai selesai melakukan perbaikan sarana sanitasi dan personal hygiene penjamah pangan,” tandas Lewier dalam salinan surat resmi Dinkes Kota Ambon tersebut
Langkah penghentian layanan katering ini resmi diberlakukan terhitung mulai tanggal 17 September 2026.
Dalam surat tersebut, Lewier juga menjelaskan sesuai hasil investigasi kasus tersebut ternyata terungkap penyedia jasa boga/katering makanan pada kasus keracunan pertama tanggal 27 Agustus 2026 dan kasus kedua tanggal 15-16 September 2026 merupakan pihak ketiga yang sama. Kasus pertama merupakan para peserta Latsar dari Kabupaten Buru Selatan, Kepulauan Aru dan Kota Tual, sedangkan kasus kedua merupakan para peserta Latsar Kota Ambon.
“Penyedia jasa boga/katering makanan tersebut hingga kini juga tercatat belum memenuhi standar Laik Hygiene Sanitasi Pangan (HSP),” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Latsar tersebut diikuti 240 CPNS di jajaran Pemkot Ambon. (MT-04)
