AMBON, MalukuTerkini.com – Universitas Pattimura (Unpatti) menetapkan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) bagi mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran (FK).

Kebijakan ini menyasar tiga program studi spesialis baru yaitu Obstetri dan Ginekologi, Bedah, serta Penyakit Dalam.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Pattimura Nomor: 1484/UN13/SK/2026 tentang Penetapan Besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Bagi Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Pattimura. Aturan ini ditandatangani langsung oleh Rektor Unpatti, Prof Dr Fredy Leiwakabessy MPd di Ambon tertanggal 6 Mei 2026.

Berdasarkan pertimbangan dalam konsideran SK tersebut, penetapan tarif ini dilakukan guna menunjang penyelenggaraan pendidikan kedokteran spesialis yang optimal.

Selain itu, dalam salinan SK yang diterima malukuterkini.com, Selasa (9/6/2026) tercantum langkah ini diambil demi menjamin keberlanjutan pembiayaan pendidikan yang akuntabel, transparan, dan berkeadilan di kampus berjuluk “Hotumese” tersebut.

Bagi masyarakat dan calon mahasiswa yang berminat menempuh pendidikan dokter spesialis di FK Unpatti, berikut rincian biaya resmi yang dikeluarkan oleh pihak rektorat:

  1. Uang Kuliah Tunggal (UKT) per Semester

UKT merupakan biaya kuliah wajib yang dibayarkan mahasiswa di setiap semester. Nominalnya dibagi berdasarkan jalur masuk:

  • Jalur Reguler: Rp20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah)
  • Jalur Kerjasama / Afirmasi: Rp40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah)
  1. Iuran Pengembangan Institusi (IPI)

IPI merupakan sumbangan pengembangan institusi yang umumnya dibayarkan di awal masa perkuliahan. Rincian nilainya adalah:

  • Jalur Reguler: Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)
  • Jalur Kerjasama / Afirmasi: Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)

Diterbitkannya keputusan ini menjadi tonggak penting bagi perkembangan dunia kedokteran di Maluku, khususnya dalam mencetak dokter spesialis secara mandiri di daerah.

Dengan kepastian regulasi pembiayaan ini, operasional akademik dan pemenuhan fasilitas penunjang laboratorium serta praktik klinis bagi mahasiswa PPDS FK Unpatti dapat berjalan sesuai standar mutu nasional yang ditetapkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (MT-01)