AMBON, MalukuTerkini.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Jalan Tunguwatu–Gorar–Lau Lau–Kobraur–Nafar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Maluku, Ardy mengaku pada Selasa (9/6/2026), penyidik memeriksa dua orang saksi yang dinilai mengetahui pelaksanaan proyek tersebut.
“Kedua saksi yang diperiksa yaitu Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru Edwin A Pattinasarany,” ungkap Ardy di Ambon, Selasa (9/6/2026).
Menurut Ardy, pemeriksaan Timotius Kaidel berlangsung mulai pukul 12.00 – 14.00 WIT. Sementara Edwin A Pattinasarany menjalani pemeriksaan sejak pukul 12.00 – 15.00 WIT.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami fakta-fakta terkait pelaksanaan pekerjaan Jalan Tunguwatu–Gorar–Lau Lau–Kobraur–Nafar pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018,” ungkapnya.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih terus berlangsung guna mengumpulkan alat bukti serta memperjelas peran dan tanggung jawab pihak-pihak yang terkait dalam proyek tersebut. (MT-04)

Tinggalkan Balasan