AMBON, MalukuTerkini.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Seram Bagian Barat (SBB) resmi menahan seorang pria berinisial M (52), tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang kepergok beraksi saat ibu korban sedang dalam kondisi sakit di Dusun Lirang, Desa Luhu, Kecamatan Huamual.
Proses penahanan terhadap tersangka M mulai dilakukan di Rumah Tahanan Mapolres SBB di Piru sejak Selasa (15/9/2026). Langkah tegas ini diambil penyidik setelah melalui serangkaian proses penyidikan intensif guna menuntaskan perkara kejahatan seksual yang menimpa korban berinisial WN (14).
Kapolres SBB AKBP Refindo P Rulando dalam keteranganya yang diterima malukuterkini.com, Rabu (16/9/2026) menjelaskan penahanan tersebut dilakukan untuk menjamin kelancaran proses hukum serta mengantisipasi tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti, sehingga penyidik menetapkan masa penahanan awal selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 15 September hingga 4 Oktober 2026.
“Saat itu, tersangka datang ke rumah korban berinisial WN (14) dan memanggil ibu korban dari depan rumah. Namun, karena ibu korban sedang dalam kondisi kurang sehat, panggilan tersebut tidak mendapat respons. Tersangka kemudian masuk ke dalam rumah dan menuju kamar WN,” jelas alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2008 ini.
Menurutnya, tindak pidana ini terungkap berawal dari kejadian pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIT.
“Pelaku yang semula berpura-pura mencari ibu korban langsung memanfaatkan situasi rumah yang sepi. Begitu mengetahui panggilan tak dijawab karena ibu korban terbaring sakit, M nekat merangsek masuk ke kamar korban dan melancarkan perbuatan bejatnya,” ungkap mantan Kanit IV Subdit Kerawanan Sendi Kehidupan Bernegara Ditpolitik Baintelkam Polri ini.

Aksi bejat tersangka, katanya, akhirnya terbongkar setelah ibu korban mendengar suara gaduh yang mencurigakan dari arah kamar putrinya.
“Begitu memeriksa lokasi kejadian, sang ibu menyaksikan secara langsung keberadaan tersangka bersama korban di dalam kamar. Dari penangkapan basah tersebut, korban WN akhirnya memberanikan diri menceritakan penderitaan yang dialaminya kepada sang ibu,” kata mantan Wakapolres Lombok Tengah ini.
Berdasarkan pengakuan korban kepada penyidik, jelasnya, tersangka ternyata sudah berulangkali melakukan tindakan asusila serupa sepanjang tahun 2026.
“Tersangka memanfaatkan celah saat kedua orang tua korban sedang beraktivitas di luar rumah. Kendati demikian, korban mengaku tak lagi mampu mengingat secara pasti rincian tanggal maupun bulan dari kejadian-kejadian sebelumnya,” jelas mantan Kepala Satuan Intelkam Polresta Mataram ini.
Ia menegaskan tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres SBB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penahanan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/198/VIII/2026/SPKT/Polres SBB/Polda Maluku tanggal 1 Agustus 2026, Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/80/VIII/Res.1.24/2026/Satreskrim tanggal 31 Agustus 2026, serta Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/59/IX/Res.1.24/2026/Satreskrim tanggal 15 September 2026.
“Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak,” tandasnya. (MT-07)
