AMBON, MalukuTerkini.com – Penanganan perkara dugaan Kredit Usaha Rakyat fiktif pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) 2019 – 2022 terus berlanjut.
Sebanyak 10 tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut kini telah memasuki tahap penuntutan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, menjelaskan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik kepada jaksa penuntut umum telah dilaksanakan pada 29 Mei 2026.
“Perkembangan kasus terhadap 10 tersangka dalam perkara kredit fiktif BRI Tiakur di Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya telah memasuki Tahap II pada tanggal 29 Mei 2026,” jelas Ardy di Ambon, Senin (8/6/2026).
Setelah pelaksanaan Tahap II, seluruh tersangka langsung ditahan untuk kepentingan proses penuntutan. Masa penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 29 Mei hingga 17 Juni 2026.
“Saat ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun surat dakwaan sebagai dasar pelimpahan perkara ke pengadilan,” ungkapnya.
Kejaksaan berharap proses penuntutan dapat berjalan lancar sehingga perkara dugaan kredit fiktif yang menyeret 10 tersangka tersebut segera memasuki tahap persidangan dan memperoleh kepastian hukum.
Ke-10 tersangka yaitu Kepala Unit BRI Cabang Tiakur Kristian Banggapura, Mantri berinisial AP, serta delapan calo masing-masing AS,DU, LB, MS, RR, RS, NTA dan YA. (MT-04)


Tinggalkan Balasan