Sekilas Info

Dua Tahun Beraksi, 6 Pelaku Sindikat Pencurian Sasaran Sekolah Diciduk, 5 Masih Buron

SINDIKAT PENCURIAN – Para tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan sasaran sekolah-sekolah menunjukkan barang buktinya di Mapolres Ambon dan Pulau-pulau Lease, Selasa (18/6/2019).

AMBON – Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease terus mengembangkan kasus pencurian dengan sasaran sejumlah sekolah di Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Buktinya hingga Senin (17/6/2019), personel Buser Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease telah berhasil mengamankan 6 orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan sasaran sekolah-sekolah dengan jumlah total 15 TKP sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHPidana.

“Para pelaku yang sudah ditangkap yaitu MJP (33), YZA (22), IT (21), MYT (25), BN (25) dan FL (19). MJP tertangkap Sabtu (15/6/2019), YZA dan IT tertangkap Minggu (16/6/2019) sedangkan MYT, BN dan FL tertangkap Senin (17/6/2019),” ungkap Wakapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kompol Ferry Mulyana di Ambon, Selasa (18/6/2019).

Dijelaskan, para tersangka melakukan aksi pencurian dengan sasaran sekolah- sekolah dengan cara mencungkil pintu atau jendela menggunakan obeng atau palu kemudian mengambil barang-barang berharga dari dalam sekolah berupa Laptop, Infocus, layar monitor, uang tunai dan celengan.

Pengungkapan kasus ini, jelas Wakapolres, berawal penangkapan tersangka YZA dan IT oleh personel Buser, Minggu (16/6/2019).

“Dari tangan tersangka YZA diamankan 2 unit layar monitor warna hitam merek Samsung dan layar monitor warna putih merk HP. Yang mana setelah diinterogasi, menurut keterangan tersangka YZA bahwa kedua layar monitor tersebut merupakan hasil curian di Sekolah LKMD Laha – Kota Ambon. Tersangka YZA mencuri bersama dgn tersangka MJP (yang sudah diamankan sebelumnya namun pada kasus pencurian televisi di TKP lain/limpahan Polsek Salahutu),” jelasnya.

Selanjutnya, kata Wakapolres, pada Senin (17/6/2019) pukul 03.30 WIT, personel Buser kembali berhasil mengamankan tersangka MYK dan BN di Dusun Mamokeng Desa Tulehu Kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng.

“Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIT, personel Buser berhasil mengamankan tersangka FL di Desa Laha Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon,” katanya

Wakapolres mengaku dari hasil interogasi yg dilakukan terhadap para tersangka diketahui bahwa beberapa kejadian pencurian dengan sasaran sekolah adalah merupakan aksi dari para tersangka diantaranya:

  1. TKP SMAN 3 Salahutu Tulehu. Barang yang hilang berupa 7 unit infocus dengan tersangkanya YZA dan IT sedangkan tersangka LA dan FI masih buron.
  2. TKP Sekolah LKMD Laha. Barang yang hilang berupa dua unit infocus, Laptop warna merah satu unit, dengan handphone Samsung Vi satu unit, tiga unit layar monitor (yang baru didapat dua unit layar monitor). Tersangkanya YZA, BN, MJP dan MYT. sedangkan LA dan FI masih buron.
  3. TKP SMAN 6 Ambon. Barang yang hilang berupa delapan unit layar monitor. Tersangkanya YZA dan IT.
  4. TKP SMAN 2 Barang yang hilang berupa satu unit infocus dan laser merek Samsung. Tersangkanya BN, MJP dan MYK.
  5. TKP SD Negeri Suli. Barang yang hilang berupa satu unit infocus. Tersangkanya MJP dan MYK.
  6. TKP SD Inpres Suli. Barang yang hilang berupa satu unit infocus. Tersangkanya MJP dan MYK.
  7. TKP SMK 5 Ambon. Barang yang hilang berupa uang tunai sebesar Rp 5 juta. Tersangkanya MJK dan MYK.
  8. TKP Sekolah LKMD Laha kejadian pertama. Barang yang hilang berupa dua unit infocus, satu unit laptop dan satu handphone merk Samsung Vi. Tersangkanya MJK dan MYK sedangkan FI masih buron.
  9. TKP Sekolah LKMD Laha Kejadian kedua. Barang yang hilang berupa tiga unit layar monitor (dua unit sudah disita dari tangan Tersangka ) Tersangkanya YZA sementara FA dn LA masih buron.
  10. TKP SDN 2 Tawiri. Barang yang hilang berupa dua unit infocus. Tersangkanya MJK dan BN sedangkan KI dan SA masih buron.
  11. TKP Sekolah Pertanian Passo. Barang yang hilang berupa satu unit televisi 42 Inch. Tersangkanya MJK, BN dan MYK sedangkan IN masih buron.
  12. TKP SMKN 4 Ambon. Kejadian sekitar tahun 2017 (dua kali kejadian). Tersangkanya MJK, BN dan MYK sedangkan KI masih buron.
  13. TKP SMAN 6 Leihitu. Barang yang hilang berupa satu unit infocus, satu televisi, dua unit Laptop dan enam unit layar monitor. Tersangkanya MJK, BN dan MYK sedangkan tersangka KI masih buron.
  14. TKP SMPN 14 Ambon. Barang yang hilang berupa uang Tunai sebesar Rp 3 juta. Tersangkanya MJK, BN, IT dan MYK.

“Dari keterangan para tersangka diketahui semua hasil curian yang para tersangka dapatkan, semuanya dijual kepada satu orang penadah berinisial IW saat ini msh menjalani masa Penahanan di Lapas Ambon terkait kasus narkoba,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, dari hasil kejahatan tersangka, personil Buser mengamankan dari tangan tersangka YZA  yaitu dua unit layar monitor warna hitam merk Samsung dan putih merk HP .

Menyangkut tindak lanjut penanganan, Wakapolres menjelaskan, penyidik Satreskrim telah memeriksa empat orang saksi dan para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di rutan Polres Ambon dan Pulau-pulau Lease. “Para pelaku yang masih buron berinisial LA, FA, FI, SA dan KI,” ujarnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!