Sekilas Info

Tiga Penambang Ilegal Ditangkap di Gunung Botak

PENAMBANGAN ILEGAL – Tim gabungan Polda Maluku dan Polres Buru menggerebek aktivitas penambangan illegal di Desa Dava, kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Minggu (14/7/2019).

AMBON  - Tiga penambang ilegal kembali ditangkap oleh tim gabungan Polda Maluku dan Polres Buru, Minggu (14/7/2019).

Tiga penambang tersebut berasal dari Ternate, Maluku Utara masing-masing Yanto Sangadji (37), Arif Kadir (28) dan Munir Asega (40)  tertangkap mengolah material emas dari Gunung Botak menggunakan bahan berbahaya merkuri.

Ketiganya ditangkap saat tim gabungan melakukan razia Minggu (14/7/2019) tengah malam itu.

Kasubbag Humas Polres Buru, Ipda Dede Syamsi Rifai yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan ketiga penambang itu.

"Benar telah diamankan tiga pelaku penambang dan sudah diamankan di polres Buru. Mereka ditangkap saat sedang mengolah emas dengan menggunakan bahan merkuri," jelasnya.

PENAMBANGAN ILEGAL - Sejumlah barang bukti yang berhasil disita tim gabungan Polda Maluku dan Polres Buru saat menggerebek aktivitas penambangan illegal di Kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Minggu (14/7/2019).

Saat ini ketiganya sudah digiring ke Mapolres Buru guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut

Saat disinggung soal adanya pihak lain, Dede enggan menjelaskan secara detail. Bahkan terkait pasal yang dikenakan pun, ia belum menyampaikan karena masih menjalani pemeriksaan. "Mereka masih diperiksa dulu. Nanti akan disampaikan," ujarnya.

Selain menangkap ketiga pelaku, tim gabungan  juga mengamankan barang bukti air perak sekitar tiga kg, karung material emas, satu unit tromol terdiri dari delapan buah tromol ukuran 40/80 cm, satu buah alat bakar emas, boraks 1/4 kg,  satu buah kana ukuran kecil serta satu buah kain peras emas warna merah. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!