AMBON, MalukuTerkini.com – Polda Maluku mencatat hasil signifikan dalam pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) Tahun 2026 yang berlangsung sejak 26 Januari hingga 1 Februari 2026.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi menjelaskan, operasi ini menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Operasi Pekat difokuskan pada penindakan peredaran minuman keras (miras), kriminalitas, residivis, serta aktivitas lain yang dinilai meresahkan masyarakat. Dari hasil operasi tersebut, aparat gabungan Polda dan Polres jajaran berhasil mengamankan total 5.506 liter minuman keras (miras), dengan dominasi miras tradisional jenis sopi,” Jelas Kabid Humas kepada wartawan, di Ambon, Senin (2/2/2026).
Kabid merincikan, jumlah miras yang diamankan masing-masing satuan yakni Direktorat Narkoba Polda Maluku sebanyak 950 liter, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease 1.748 liter, Polres Maluku Tengah 92 liter, Polres Tual 320 liter, Polres Seram Bagian Barat 795 liter, wilayah Maluku bagian timur 36 liter, Polres Buru 303 liter, Polres Kepulauan Aru 592 liter, Polres Kepulauan Tanimbar 103,8 liter, Polres Maluku Barat Daya 105 liter, Polres Buru Selatan 60 liter, serta Polres Maluku Tenggara 210 liter.
“Selain sopi, aparat juga mengamankan berbagai jenis miras lainnya, yakni anggur merah sebanyak 3,1 liter, bir 36,48 liter, serta miras oplosan sebanyak 54 liter,” rincinya.
Polda Maluku berharap, melalui Operasi Pekat ini, kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif konsumsi miras semakin meningkat. Penggunaan miras secara tidak bertanggung jawab dinilai berpotensi memicu gangguan kamtibmas.
Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa saat ini telah diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, di mana konsumsi minuman keras di tempat umum dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp10 juta. Imbauan ini disampaikan seiring dengan momentum menjelang bulan suci Ramadan. (MT-04)

Tinggalkan Balasan