Sekilas Info

Gala Karya Zona Maluku: Mainkan Pemain Tak Sah, Dispora Kena Saksi

PERTEMUAN - Ketua Panitia Pelaksana Gala Karya Zona Provinsi Maluku tahun 2019, Rahman Latuconsina (kanan) memimpin pertemuan membahas protes Tim Pemkab MBD terkait sejumlah pemain Dispora Maluku yang masih berusia dibawah 20 tahun. Pertemuan berlangsung di Stadion Mandala Remaja, Ambon, Jumat (26/7/2019).

AMBON – Perhelatan Liga Sepakbola Karyawan (Gala Karya) Zona Provinsi Maluku diwarnai dengan tindakan tidak sportif yang dilakukan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Maluku.

Tim tersebut kedapatan memainkan sejumlah pemain yang tidak berstatus pegawai pada pertandingan grup A Gala Karya Zona Provinsi Maluku melawan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Barat Daya (MBD) yang berlangsung di Stadion Mandala Remaja, Karang Panjang, Ambon, Jumat (26/7/2019),

Saat pertandingan yang dimenangkan Dispora Maluku 4 – 1, ternyata sejumlah pemain yang masih berusia dibawah 20 tahun dan berstatus pemain Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Maluku dimainkan. Para pemain tersebut terpantau karena pada pertandingan sebelumnya saat Dispora Maluku berhadapan dengan PT Pertamina ternyata tidak ada namanya dalam Daftar Susunan Pemain (DSP).

Setelah Dispora Maluku kalah 0 – 11 dari PT Pertamina, tiba-tiba sejumlah pemain PPLP dimainkan pada pertandingan kedua melawan Pemkab MBD.

Akibatnya, Pemkab MBD mengajukan protes secara resmi kepada pengawas pertandingan.

BEREBUT BOLA - Pemain Dispora Maluku, Mahadi Sangadji (kanan) dan pemain Pemkab MBD, Yohanes Lakuteru (kiri) berebut bola saat pertandingan penyisihan grup A Gala Karya Zona Provinsi Maluku yang berlangsung di Stadion Mandala Remaja, Karang Panjang, Ambon, Jumat (26/7/2019).

“Menyikapi protes yang diajukan manejer tim Pemkab MBD maka telah dilakkukan rapat pada Sabtu (27/7/2019) guna membahas protes terkait sejumlah pemain Dispora Maluku yang masih berusia dibawah 20 tahun,” ungkap Ketua Panitia Pelaksana Gala Karya Zona Provinsi Maluku tahun 2019, Rahman Latuconsina kepada malukuterkini.com di Ambon, Sabtu (27/7/2019).

Dijelaskan, sesuai pasal 4 regulasi Gala Karya Zona Provinsi Maluku tahun 2019 disebutkan setiap tim mendaftarkan pemain yang berusia minimal 20 tahun dan berusia karyawan baik kontrak, honor atau karyawan tetap. Seluruh pemain juga harus terdaftar dengan mengisi formulir pendaftaran.

“Pada pasal 42 ayat 2 disebutkan tim yang menggunakan pemain tidak sah akan dikenakan sanksi gol kekalahan ditambah tiga gol minus, kemenangan atau hasil imbang dibatalkan dan dinyatakan kalah 0 – 3 dan jumlah nilai kemenangan pada pertandingan sebelumnya dikurangi tiga,” jelasnya.

Merujuk pada ketentuan-ketentuan tersebut, tanda Latuconsina, maka kemenangan yang diperoleh oleh tim Dispora Maluku atas tim Pemkab MBD diganti dengan kelalahan 0 – 3 dan dikurangi 3 poin atas pengumpulan poin sebelumnya. “Selain itu seluruh pemain binaan PPLP Maluku tidak boleh dimainkan lagi pada pertandingan Dispora Maluku berikutnya,” tandasnya.

BEREBUT BOLA - Pemain Dispora Maluku, Abdul Kadir Derlen (kanan) dan pemain Pemkab MBD, Remsky Noya (tengah) berebut bola saat pertandingan penyisihan grup A Gala Karya Zona Provinsi Maluku yang berlangsung di Stadion Mandala Remaja, Karang Panjang, Ambon, Jumat (26/7/2019).

Rapat tersebut dihadiri oleh Paulus Kubela (perwakilan tim Pemkab MBD), Steven Sarimole (perwakilan tim Dispora Maluku), Rinto D Lewen (Komite Disipilin Gala Karya Zona Maluku),  A Rauf Latuconsina (Komite Kompetisi Gala Karya Zona Maluku) dan Rahman Latuconsina (Ketua Panitia Gala Karya Zona Maluku). Para peserta rapat juga sudah menandatangani surat keputusan.

Sesuai jadwal, selanjutnya Dispora Maluku akan menghadapi BPJN XVI-A pada hari Minggu (28/7/2019) sementara di hari yang sama, Pemkab MBD menghadapi PT Pertamina.

Gala Karya Zona Provinsi Maluku diikuti oleh delapan tim yang terbagi dalam dua grup.

Grup A terdiri dari PT Pertamina, BPJN XVI-A, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Maluku dan Pemkab Maluku Barat Daya, sementara grup B terdiri dari Pemkab SBT, PT Angkasa Pura 1, BPJN XVI-B dan PT PLN.  (MT-03)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!