1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Dua Pengedar Narkoba Diciduk BNN Maluku

Oleh ,

AMBON - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku menciduk dua pengedar narkotika jenis sabu, Senin (29/7/2019) lalu. Kedua pengedar sabu yang diciduk berinisial RP alias E dan JM alias C.

Penangkapan keduanya sekitar pukul 10.45 WIT di kawasan Jalan Rijali, Belakang Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Keduanya tertangkap tangan menguasai dan memiliki narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 83,57 gram.

Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala BNN Provinsi Maluku Abner Timisela didampingi Kabid Berantas BNN Provinsi Maluku, Nur Alim dan Kepala Bagian umum dan Humas BNN Provinsi Maluku Mintje Jonas kepada wartawan di Ambon, Kamis (1/8/2019).

Timisela menjelaskan BNN sebelum menangkap kedua pengedar telah mendapat informasi adanya paket kiriman mencurigakan dan akan diambil dua tersangka, sehingga dengan cepat BNN bergerak dan langsung mengintai keduanya sehingga berhasil menangkap bersama barang bukti tersebut.

BARANG BUKTI - Barang bukti sabu yang berhasil disita BNN Provinsi Maluku saat menciduk dua pengedar narkotika jenis sabu di Ambon, Senin (29/7/2019).

“Jadi Senin (29/7/2019) pukul 10.45 WIT di depan kantor jasa pengiriman J&T kita berhasil menangkap tangan masing-masing RP alias E dan JM alias C. Ditangkap dengan barang bukti satu paket kiriman berisi tiga paket narkotika golongan I jenis sabu disembunyikan dalam gulungan pakaian dengan berat sebanyak 83,57 gram. Sebelum ditangkap kami mendapatkan informasi masyarakat paketan kiriman pada salah satu ekspedisi,” jelasnya.

Timisela mentatakan, barang bukti sebanyak itu jika dijual dan diuangkan bernilai ratusan juta rupiah.

Dikatakan, personel BNN Provinisi Maluku melakukan penyelidikan dengan melakukan control delivery dan pemantauan terhadap paketan yang dimaksud dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Kiriman paketan itu dikirim dari Jakarta. Kita masih pengembangan,” ujarnya.

Menyangkut alasan BNN baru mempublikasi, Timisela mengaku kasus ini masih dikembangkan sehingga BNN masih menelusurinya.

Keduanya dijerat dengan pasal 112, 114 dan 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Sebelumnya, penyidik BNN Provinsi Maluku juga telah menangkap DPO yaitu HT alias A alias M dalam perkara dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat  770,72 gram pada Rabu 3 Juli 2019 pukul 17.30 WIT di depan MCM.

HT merupakan komplotan  security Indo Grosir yang ditangkap beberapa waktu lalu. “Masih ada dua DPO lagi yang masih dikejar yaitu ST alias A dan JL alias L,” ujarnya.  (MT-04)

Berita Lainnya