Diduga Oknum Personel Polres SBB Terlibat Narkoba
AMBON - Oknum personel Polres SBB bernama Brigadir Victor Alfons diduga terlibat narkoba dan kini sudah ditahan dan diproses oleh Satuan Reserse Narkoba Polres SBB.
Alfons ditangkap sehari setelah penangkapan Jemi Leupun alias JL pegawai Lepas Kelas IIB Piru, Rabu (21/8/2019) sekitar pukul 19.00 WIT di Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB dengan barang bukti satu paket jenis sabu.
Kabarnya JL bertolak dari Piru ibukota Kabupaten SBB untuk mengambil barang haram di salah satu warga di Kairatu berdasarkan suruhan Brigadir Alfons sebagai pembeli.
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,4 gram yang dimasukan dalam bungkusan rokok serta 10 lembar uang pecahan 50.000 sebanyak Rp 500.000 sudah disita.
“Uangnya milik oknum anggota Polisi. Ia meminta kepada JL pegawai lapas ini untuk mengambil barang haram tersebut. JL diberi upah sebesar Rp 50.000. Namun kemudian ditangkap oleh anggota Polres di Kairatu,” tandas sumber terpercaya malukuterkini.com di Mapolres SBB.
Setelah JL ditangkap dan diinterogasi diketahui sumber dana berasal dari oknum anggota dan langsung diamankan berdasarkan perintah Kapolres SBB AKBP Agus Setiawan.
“Kapolres perintahkan usut dan yang bersangkutan sudah ditahan. Keduanya ini merupakan teman lama yang sama-sama pernah ditugaskan di Buru dan dimutasikan karena bermasalah ke SBB. Namun kini berulah lagi,” jelas sumber tersebut.
Sementara itu, Kapolres SBB AKBP Agus Setiawan yang dikonfirmasi malukuterkini.com, membenarkan adanya penangkapan dua tersangka narkoba tersebut.
Kapolres menyampaikan keduanya sudah diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa ada perbedaan perlakuan.
Saat ditanyakan lagi soal tersangka lain, Kapolres mengaku masih dalam pengembangan.
“Benar dan semua sudah kita proses. Sudah ditahan. Dan akan diproses tuntas. Tidak ada pandang bulu. Sudah kita tangani dan sementara dalam pengembangan,” ungkap Kapolres.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Piru, Saiful Sahri membenarkan anak buahnya yang ditangkap terlibat narkoba.
Sebagai pimpinan di Lapas Kelas IIB Piru, Saiful mendukung sepenuhnya proses hukum terhadap anak buahnya yang sudah ditangkap itu di Kecamatan Kairatu sejak Rabu (21/8/2019).
”Benar ini pegawai saya dan sudah ditangkap oleh Polres SBB dan sudah resmi ditahan. Yang bersangkutan juga olehnPolres sementara dititipkan di Lapas Piru dengan masa penahanan selama 20 hari pertama. Saat hari Rabu yang bersangkutan pada saat itu adalah Anggota jaga pada Lapas kelas II B Piru,” beber Kalapas kepada malukuterkini.com, Selasa (27/8/2019).
Kalapas menjelaskan, anak buahnya ini merupakan pindahan dari Namlea Kabupaten Buru yang juga sebelumnya sudah bermasalah dan dipindahkan ke lapas Piru dengan harapan dibina.
Ia mengaku, saat penangkapan juga tidak ada informasi terhadap keterlibatan anak buahnya itu JL. Padahal sesuai dengan Standar Operasional (SOP) PP 53 Menkum HAM tahun 2015 tentang cara penegakan hukum harus ada pemberitahuan.
“Kita tidak pernah tolelir. Sudah saya beri tahu juga ke Kasat Narkoba Polres SBB kalau mau penegakan yang adil tetapi kalau mau abu-abu juga silahkan. Yang bersangkutan juga saya interogasi dan dia akui mengambil barang itu dari seseorang. Tetapi asal uangnya dari salah satu oknum. Silahkan kalian cek sendiri. Tetapi intinya anak buah saya ditindak tegas,” kata kalapas.
Terhadap keterlibatan ini juga, Kalapas sudah menyurat resmi kepada Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku untuk menyampaikan dan meminta penetapan untuk penindakan terhadap anak buahnya sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM terhadap setiap jajaran Hukum dan HAM yang diproses hukum dan sudah ditahan. (MT-04)