Jumlah Perokok Anak dan Wanita Meningkat Bikin Cukai & Harga Eceran Rokok Naik

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan tarif cukai rokok resmi naik 23% dan harga jual ecerannya naik menjadi 35% mulai tanggal 1 Januari 2020. Alasan di balik kenaikan tersebut untuk menekan peredaran rokok ilegal dan penghisap rokok yang berasal dari kalangan perempuan dan anak-anak remaja.
"Memang ada tren yang perlu menjadi perhatian kita, pertama bahwa jumlah relevansi mereka yang menghisap rokok meningkat, baik dari sisi perempuan terutama dan anak-anak," kata Sri Mulyani di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
"Dari anak anak dan remaja naik dari 7% menjadi 9%, dari perempuan dari 2,5% menjadi 4,8%" sambungnya.
Dari sisi peredaran rokok ilegal, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengaku baru bisa menekan peredarannya melalui Ditjen Bea Cukai sebesar 3%. Rokok ilegal yang dimaksud adalah rokok yang beredar di masyarakat tanpa pita cukai dan dihargai sangat murah.
"Oleh karena itu kita juga perlu memperhatikan bagaimana menggunakan cukai ini dalam rangka untuk mengurangi tren kenaikan rokok tersebut," tegas Sri Mulyani.
Pemerintah akan menuangkan keputusan kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan kenaikan harga jual eceran sebesar 35% 0ada peraturan menteri keuangan (PMK). Kenaikan cukai yang tinggi ini diharapkan akan membasmi peredaran rokok ilegal. (MT-06)
Komentar