Pengusaha: Cukai Naik, Peredaran Rokok Ilegal Makin Marak!
JAKARTA - Pemerintah sepakat menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35% mulai 1 Januari 2020.
Namun, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) justru khawatir dengan dinaikkannya cukai, maka peredaran rokok ilegal semakin marak.
Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan mengatakan, saat cukai naik 10% saja peredaran rokok ilegal demikian marak. Dengan kenaikan cukai 23% dan kenaikan HJE 35% dapat dipastikan peredaran rokok ilegal akan semakin marak.
"Masalah lain yang dihadapi industri adalah peredaran rokok ilegal. Saat cukai naik 10% saja peredaran rokok ilegal demikian marak. Kalau cukai naik 23% dan HJE naik 35% dapat dipastikan peredaran rokok ilegal akan semakin marak," kata Henry.
Selain itu, maraknya rokok elektrik juga ancaman bagi IHT. Rokok elektrik saat ini mulai tumbuh dengan perlakuan peraturan yang berbeda dengan rokok konvensional. Maka. kenaikan cukai dan HJE, serta maraknya rokok elektrik, menurut Henry, produksi IHT akan semakin menurun.
Ia mengatakan, hal tersebut akan berdampak pada tenaga kerja di IHT. Kemudian, serapan tembakau dan cengkeh dari petani juga akan menurun.
"Dan akan berakibat kepada menurunnya penyerapan tembakau dan cengkeh, serta dampak kepada tenaga kerja," kata Henry.
Untuk itu, ia berpendapat, keputusan ini menjadi bentuk ketidakpedulian pemerintah terhadap petani, tenaga kerja, dan pelaku IHT di Indonesia.
"Kelihatannya memang Pemerintah tidak peduli pada industri hasil tembakau ,tidak memperhatikan nasib tenaga kerja dan petani tembakau dan cengkeh. Kami tidak bisa membayangkan kesulitan yang akan kami hadapi ke depan," ungkapnya. (MT-06)
Komentar