Curi di Penginapan Sumber Asia 2, JK Diciduk Buser Polres Ambon
AMBON – Personel Buser Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Sabtu (21/9/2019) menciduk salah satu pelaku pencurian berisial JK.
JK melakukan pencurian di Penginapan Sumber Asia 2 Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
“Pada Selasa (17/9/2019) sekira pukul 01.00 WIT korban berinisial HM sementara berada di kamar 206 Penginapan Sumber Asia 2 bersama WM. Pintu kamar korban diketuk dari depan pintu kamar, tanpa bertanya kepada korban, WM langsung membuka pintu kamar kemudian masuk sekira 6 orang laki langsung melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelas Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy di Ambon, Minggu (22/9/2019).
Selain melakukan penganiayaan para pelaku, menurut Kaisupy, juga mengambil uang dan barang barang korban dengan uraian kerugian uang tunai sebesar Rp 76 juta, dua unit handphone merek Vivo 15 pro dan Nokia.
“Selanjutnya salah satu pelaku yang mengaku anggota Polisi membawa korban. Berajarak 50 meter dari TKP korban diturunkan di tengah jalan, kemudian para pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor roda dua,” ungkapnya.
Dikatakan, personel Buser yang melakukan penyelidikan mendapat petunjuk pencurian tersebut dilakukan oleh pelaku JK.
“Selanjutnya tim mulai melakukan penyelidikan terkait tempat tinggal JK. Sabtu Sabtu (21/9/2019) sekira pukul 03.00 WIT, tim mendapatkan informasi pelaku JK sedang berada di daerah Kudamati. Tim menuju ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku JK,” katanya.
Berdasarkan pengakuan pelaku JK, menurut Kaisupy, JK bersama enam pelaku lainnya yang melakukan pencurian tersebut diantaranya berinisial MA, ON, JU, WE, LI dan JE.
“Pelaku juga mengakui pada saat pembagian hasil curian pelaku mendapat bagian Rp 700.000 Untuk pelaku lainnya pelaku JK tidak mengetahui keberadaan mereka. Selain itu pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian handphone di 3 TKP laimnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penyidikan Satreskrim Polres Ambon telah memeriksa 2 orang saksi dan telah menetapkan JK sebagai tersangka.
“Penyidik juga telah menahan pelaku JK di Rutan Polres Ambon, melakukan pengembangan terhadap 3 TKP lainnya serta melakukan pengejaran terhadap 6 pelaku lainnya,” katanya. (MT-03)