Eksploitasi Anaknya, Ibu Kandung & Kekasihnya Diciduk Polisi di Tanimbar

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com – Personel Polres Kepulauan Tanimbar berhasil menangkap pasangan kekasih yang tega merusak masa depan korban MS (15).
Pelaku, yang terdiri dari EL (34) yang telah dianggap Ayah tiri oleh Anak Korban, bersama ibu kandung korban ML (46) kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Setelah perpisahan dari kedua orang tuanya, korban MS (15) bersama adik perempuannya memilih tinggal bersama ibu kandung yang telah hidup bersama kekasih barunya EL (34).
Namun ternyata kebersamaan bersama ibunya itu tidak lah membuat dirinya terlindungi, akan tetapi menjadi trauma suram yang akan ia alami dan tak akan terlupakan seumur hidup.
Peristiwa tersebut berawal pada sekira bulan Mei 2025 ketika ibu nya yang beranggapan korban MS sedang hamil akibat sakit, susah makan, sering muntah, ditambah lagi haid korban yang tidak lancar, sehingga dirinya membawa korban ke seorang bidan yang ada di Desa Amdasa tempat mereka tinggal saat itu. hasil pemeriksaan dinyatakan negatif dan hanya diberi obat.
Selanjutnya, ML bersama kekasihnya EL melanjutkan kehidupan mereka di Saumlaki. Korban pun diajak hidup bersama mereka pada kontrakan yang berada di belakang Kantor Dukcapil Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan di tempat itulah kemudian malapetaka terhadap korban terjadi.
Ibu kandung yang terus beranggapan korban MS sedang hamil melakukan segala macam cara untuk menggugurkan kandungannya, seperti memijat perut korban hingga membuatkan ramuan, hal itu dilakukan karena Anaknya belum bersuami sehingga dianggapnya hal itu akan mempermalukan mereka.
Selanjutnya timbulah ide gila dari ML yang tega menyuruh kekasihnya EL untuk menyetubuhi anak korban MS, dengan maksud agar Anaknya tersebut keguguran. EL yang ditawari hal tersebut tentunya tidak menolak dan bersedia menyetubuhi MS yang masih belia. Anak korban yang mendengar rencana buruk dari ibu kandungnya tersebut pun menolak, karena ia juga merasa bahwa dirinya memang sedang tidak hamil hanya sedang sakit.
Pada Sabtu (30/8/2025) sekira pukul 21.00 WIT adalah menjadi mimpi buruk MS yang kemudian dipaksa oleh ibu kandungnya sendiri untuk disetubuhi oleh kekasih ibunya yang telah dianggap sebagai ayah tiri. Yang mana saat itu ML memegangi kedua tangan korban MS dan menindih tubuhnya, sehingga kekasihnya dapat dengan mudah membuka pakaian MS hingga menyetubuhinya.
Kasus ini terungkap saat korban menceritakan hal tersebut kepada keluarga maupun ayah kandungnya sendiri. PS yang merupakan Ayah kandung dari korban tidak terima atas perbuatan mantan istri bersama kekasihnya itu, sehingga Ia melaporkan kejadian tersebut pada 1 Oktober 2025 dan keduanya langsung ditangkap pihak Kepolisian.
Setelah dilakukan upaya hukum dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dikumpulkan barang bukti hingga melakukan Visum, sehingga melalui proses gelar perkara telah dinyatakan cukup bukti, dan terhadap terlapor ML dan EL pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini telah dilakukan penangkapan dan penahanan sejak tanggal 2 Oktober 2025.
Kasat Reskrim AKP Riffaat Hasan dalam keterangannya yang diterima malukuterkini.com, Kamis (23/10/2025) menelaskan kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1), ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Karena kasus ini menggunakan pasal pemberatan maka terhadap kedua tersangka, pidananya akan ditambah 1/3 (sepertiga) sehingga dapat mencapai 20 (dua puluh) tahun,” jelasnya. (MT-06)










Komentar