AMBON, MalukuTerkini.com – Anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku, Bisri As Shiddiq Latuconsina, mengajak Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku untuk mengubah pola perjuangan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat.
Menurutnya, selain menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi, organisasi kepemudaan perlu memanfaatkan jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi (judicial review) terhadap regulasi yang dinilai tidak berpihak kepada daerah.
Ajakan tersebut disampaikan senator yang akrab disapa Boy Latuconsina saat bertemu Pengurus KNPI Maluku dalam kegiatan evaluasi kinerjanya di Kantor DPD RI Perwakilan Maluku, Kota Ambon, Senin (3/8/2026).
Boy menilai, selama ini perjuangan melalui lembaga legislatif seperti DPD RI dan DPR RI memiliki keterbatasan kewenangan. Karena itu, diperlukan dukungan dari kalangan civil society dan organisasi kepemudaan agar perjuangan masyarakat Maluku semakin kuat dan memiliki dampak nyata.

“Kalau lembaga seperti DPD RI dan DPR RI ini adalah satu-satunya wadah yang tepat untuk melakukan perjuangan, saya yakin dalam 20 tahun ini Maluku sudah keluar dari kemiskinan,” ungkapnya.
Dikatakan, organisasi kepemudaan seperti KNPI dapat mengambil peran strategis dengan mengajukan judicial review terhadap berbagai Peraturan Menteri (Permen) maupun Peraturan Presiden (Perpres) yang dianggap tidak adil dan berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Langkah tersebut bukan sekadar proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi juga menjadi bentuk perjuangan intelektual yang mampu meningkatkan posisi tawar Maluku di tingkat nasional,” katanya.
Boy yang juga mantan Ketua DPD KNPI Maluku menegaskan, masyarakat Maluku memilih memperjuangkan keadilan melalui jalur konstitusi, bukan dengan tindakan yang bertentangan dengan semangat persatuan bangsa.
“Kita 100.000 persen Indonesia. Cara kita mencintai Indonesia adalah dengan memperjuangkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tandasnya.
Regulasi yang dinilai tidak adil, menurutnya, bukan hanya berdampak terhadap Maluku, tetapi juga dirasakan sejumlah daerah lain di Indonesia.
“Apabila pemuda dan kelompok civil society Maluku secara konsisten mengajukan gugatan hingga memenangkan perkara di Mahkamah Konstitusi, perhatian pemerintah pusat dan para elite nasional diyakini akan semakin tertuju kepada Maluku,” katanya.
Boy berencana menggelar forum diskusi strategis bersama tokoh masyarakat, akademisi, dan pemuda Maluku pada tahun kedua masa jabatannya.
“Forum tersebut diharapkan melahirkan kajian-kajian hukum yang dapat dijadikan dasar pengajuan judicial review terhadap berbagai kebijakan yang dinilai belum memberikan rasa keadilan bagi daerah,” ungkapnya. (MT-04)
