‘Smart SIM’ Bisa Diisi Uang dan Dipakai Belanja
JAKARTA - Korlantas Polri meluncurkan aplikasi registrasi SIM online bertepatan dengan Hari Lalu Lintas Bhayangkara, peluncuran ini di Hall Basketball Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu, (22/9/2019). Selain registrasi SIM online, akan ada peluncuran smart SIM dalam acara tersebut.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian dijadwalkan hadir untuk memberikan sambutan. Namun berhalangan hadir dalam acara tersebut, diwakili Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto.
"Apreasiasi positif masyarakat terhadap jajaran lalu lintas Polri juga terus meningkat. Hal tersebut berkaitan erat dengan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui modernisasi teknologi informasi, seperti penyelenggaraan ERI, E-TLE, pelayanan SIM dan Samsat online. Namun demikian saya berharap saya berharap beragam pencapaian yang diraih tidak membuat lalu lintas Polri berpuas diri," ujar Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto.
Kakorlantas Polri, Irjen Refdi Andri hal ini dilakukan merupakan terobosan baru untuk memaksimalkan pelayanan publik berbasis mengikuti kemajuan teknologi, khususnya menyambut revolusi industri 4.0.
"Smart SIM sebagai inovasi pelayanan publik di bidang lalu lintas yang berbasis IT yang akan dilaunching pada kesempatan hari ini," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Refdi Andri dalam memberikan sambutan.
Registrasi SIM Online merupakan suatu situs yang dipergunakan untuk melakukan registrasi penerbitan baru maupun perpanjangan SIM. Namun, golongan SIM yang dapat diregistrasikan melalui registrasi SIM online ini hanya untuk SIM A dan SIM C.
Kelebihan registrasi SIM online yakni pendaftaran bisa dilakukan kapan dan dimana saja dengan media apapun yang terkoneksi dengan internet, tak perlu antri pada saat pendaftaran, bebas memilih tanggal kedatangan sesuai keinginan serta lebih cepat dan akurat.
Sementara smart SIM sendiri tak hanya sebagai legalitas dalam berkendara. Smart SIM itu bisa digunakan sebagai kartu uang elektronik.
Kakorlantas sebelumnya mengatakan smart SIM bisa diisi maksimal Rp 2 juta, saat ini bekerja sama dengan BNI dan berencana untuk bekerja sama dengan beberapa bank lainnya. Namun untuk fungsi uang elektronik ini masih menunggu izin dari Bank Indonesia.
Ia juga mengatakan tidak ada perbedaan biaya untuk membuat atau memperpanjang Smart SIM.
"Tidak ada besaran PNBP (penerimaan negara bukan pajak) atau kewajiban lain yang memberatkan pemohon SIM. Sama semua (biaya pembuatannya)," katanya.
Meski biaya pembuatannya sama, Refdi menjelaskan, penggunaan Smart SIM lebih banyak. Misalnya, menurut dia, Smart SIM bisa dipakai sebagai kartu elektronik untuk membayar denda tilang hingga membayar tol. "Kemudahannya lebih banyak, manfaat lebih banyak buat kita," ujarnya.
Selanjutnya, pembuatan Smart SIM tidak bisa dilakukan lewat layanan SIM keliling. Sebab, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, seperti tes kesehatan serta ujian teori dan praktik.
"Yang mau bikin baru nanti tempatnya bukan pada SIM keliling. Ada syarat-syarat tertentu yang diakomodir tidak bisa di pelayanan SIM keliling," jelasnya.
Sementara itu, perpanjangan Smart SIM nantinya bisa dilakukan di pelayanan SIM keliling. "Untuk perpanjangan tidak lagi untuk diikuti ujian teori dan praktik. Makanya perpanjangan ini bisa di SIM keliling yang kita tempatkan pada beberapa tempat yang kami publikasikan di media. Setiap hari ada informasi di mana SIM keliling berada," ujar Refdi.
Smart SIM akan diluncurkan pada 22 September 2019. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp 120.000
SIM B1: Rp 120.000
SIM B2: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
(MT-06)
Komentar