Tersangka Pembobolan BNI 46 Ambon Bertambah

AMBON - Setelah sebelumnya, penyidik ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan Farrahdhiba Yusuf dan Soraya Pelu sebagai tersangka, kini bertambah lagi tersangka kasus pembobolan BNI 46 Ambon.
Tiga tersangka baru kasus tindak pidana dibidang perbankan dan pencegahan pemberanyasan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 58,9 milyar.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat dalam rilisnya, Minggu (27/10/2019).
Menurut Kabid Humas, penetapan tersangka tambahan ini berdasarkan hasil perkembangan penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana dibidang perbankan dan pencegahan pemberanyasan tindak pidana pencucian uang.
"Dari pengembangan penyelidikan hingga penyidikan makan pada tanggal 26 - 27 Oktober 2019 telah ditetapkan tersangka lainnya, yaitu KT selaku pimpinan KCP BNI Tual, JRM (pimpinan KCP Dobo) dan MM (pimpinan KCP Malteng)," jelas Ohoirat.
Penetapan ketiga tersangka tersebut diatas terlibat ikut serta membantu tersangka Farrahdhiba Jusuf. “Ketiganya dijerat dengan pasal 55/56 KUHP,” ujarnya.
Pantauan malukuterkini.com, ketiga tersangka ini sudah diperiksa oleh tim penyidik Ditreskrimsus sejak Jumat (25/10/2019) hingga Sabtu (26/10/2019).
Mereka menjalani pemeriksaan di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku didampingi tim penasehat hukum Firel Sahetapy cs untuk tersangka pimpinan KCP Tual, dan Richard Ririhena cs untuk tersangka pimpinan KCP Masohi dan Dobo. (MT-04)
Komentar