BPS: NTP Provinsi Maluku Meningkat di Oktober 2019
AMBON - Berdasarkan hasil pemantauan Badan Pusat Statistik (BPSS) terhadap harga-harga perdesaan di 42 kecamatan di Provinsi Maluku pada Oktober 2019, diketahui Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku secara rata-rata mengalami peningkatan sebesar 0,29 persen dibanding September 2019.
“NTP Provinsi Maluku naik dari 99,93 pada September 2019 menjadi 100,22 pada Oktober 2019,” rinci Kepala BPS Provinsi Maluku, Dumangar Hutauruk di Ambon, Jumat (1/11/2019).
Dikatakan, peningkatan NTP disebabkan oleh penurunan indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga petani maupun untuk keperluan produksi pertanian sebesar 0,64 persen yang melampaui penurunan indeks harga hasil produksi pertanian sebesar 0,36 persen.
“Peningkatan NTP pada Oktober 2019 secara berturut-turut disumbangkan oleh kenaikan NTP pada subsektor tanaman pangan sebesar 1,38 persen, subsektor tanaman hortikultura sebesar 0,71 persen, dan subsektor perikanan sebesar 0,08 persen yang disumbangkan oleh peningkatan kelompok perikanan tangkap sebesar 0,42 persen,” katanya.
Sebaliknya, menurut Hutauruk, dua subsektor mengalami penurunan NTP, yaitu subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 1,13 persen dan subsektor peternakan sebesar 0,02 persen.
“NTP Provinsi Maluku Oktober 2019 tanpa subsektor perikanan tercatat sebesar 99,06. Angka tersebut juga mengalami peningkatan, yaitu sebesar 0,32 persen jika dibandingkan dengan September 2019. Pada periode yang sama NTP Provinsi Maluku berada 3,82 poin di bawah level NTP Nasional yang tercatat sebesar 104,04,” ungkapnya.
Indeks Nilai Tukar Petani (NTP) yang diperoleh dari perbandingan Indeks Harga Yang Diterima Petani terhadap Indeks Harga Yang Dibayar Petani (dalam persentase), merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (term of trading) dari harga produk pertanian dengan harga barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan atau daya beli/daya tukar petani. (MT-05)
Komentar