Gubernur Lantik DPW Lasqi Provinsi Maluku

AMBON - Gubernur Maluku, Murad Ismail melantik Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Lembaga Seni Qasidah (Lasqi) Provinsi Maluku masa bakti 2019-2024, Sabtu (23/11/2019).
Pelantikan DPW Lasqi Provinsi Maluku berlangsung di Gedung PKK Provinsi Maluku itu, juga disertai dengan pengukuhkan Duta Qasidah Tingkat Nasional Tahun 2019 yang akan berlomba pada tanggal 25-30 November 2019 di Kota Ambon.
Acara pelantikan ini ikut dihadiri pula Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Kasrul Selang, Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku Fesal Musaad, para Pimpinan OPD di lingkup Pemprov Maluku, Pimpinan Umat Beragama, Pemuka Agama, dan tokoh masyarakat.
Gubernur dalam sambutannya meminta agar DPW Lasqi Provinsi Maluku, yang baru saja dilantik, agar benar-benar dapat melaksanakan amanat organisasi yang telah dipercayakan.
Lasqi, kata gubernur, harus mampu mengakomodir seluruh potensi generasi muda Islam di daerah Maluku, agar mampu berkreasi dan berinovasi serta melakukan pembinaan kepada duta-duta qasida. Tidak hanya fokus menyebar pada ibukota kabupaten/kota semata, tetapi diharapkan lebih menyebar ke kecamatan, kelurahan bahkan sampai pada desa dan dusun.
“Semuanya itu kita lakukan untuk memperoleh bibit-bibit seni qasidah yang benar-benar berkualitas dan mampu memberikan prestasi terbaik,” tandas gubernur.
Sementara itu, Ketua Umum DPW Lasqi Provinsi Maluku, Widya Pratiwi Murad Ismailmengatakan seni qasidah dan budaya Islami telah menjadi media dakwah untuk menyampaikan pesan-pesan agama, moral dan etika yang dilantunkan melalui syair-syair dan musik yang berirama religi.
“Melalui seni qasidah dan budaya Islami, kita dapat berhijrah meninggalkan keruntuhan moral dan akhlak. Kita singkirkan gelora kebencian dan kemarahan, kita tuntun anak-anak bangsa untuk tetap beriman dan bertakwa,” ungkapnya.
Dikatakan, seni qasidah dapat dijalankan sebagai media untuk mendapatkan rahmat untuk hidup damai, tentram, dan saling menghormati, demi terwujudnya kerukunan hidup beragama yang permanen baik intern umat beragama, antar umat beragama maupun antar umat beragama pemerintah atau yang disebut dengan ‘Tri Kerukunan Hidup Umat Beragama.’ (MT-05)
Komentar