AMBON, MalukuTerkini.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan ruas Jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara di Kabupaten Buru tahun anggaran 2023.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, menjelaskan pemeriksaan ini merupakan bagian dari tahap penyelidikan atas proyek dengan nilai anggaran mencapai Rp14,46 miliar tersebut.

“Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara,” jelas Ardy di Ambon, Kamis (30/4/2026).

Pemeriksaan dilakukan Kamis (30/4/2026) oleh tim penyidik guna meminta keterangan sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses pelaksanaan proyek, khususnya pada segmen Jalan Namlea.

“Adapun pihak-pihak yang diperiksa antara lain: PT (Direktur CV. Anggrek Mas), DD (mantan Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Maluku) dan ALD (Wakil Direktur CV. Dwiputra Asher), Pemeriksaan berlangsung cukup maraton, dimulai sejak pukul 10.00 WIT hingga 19.00 WIT,” jelasnya.

Ardy menegaskan, proses penyelidikan masih terus berjalan guna mengumpulkan bukti dan memperjelas peran masing-masing pihak dalam proyek tersebut. (MT-04)