AMBON, MalukuTerkini.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Indra Sabandar alias Indra, siswa SMKN 3 Ambon yang terbukti melakukan tindak kekerasan hingga menyebabkan korban yang merupakan rekannya meninggal dunia.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (29/4/2026)  dipimpin oleh hakim tunggal Orpa Maitimu.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri  (Kejari) Ambon  menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Sabandar alias Indra dengan pidana penjara selama 10 tahun, serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tandas hakim.

Selain menjatuhkan hukuman, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan. Barang bukti tersebut antara lain beberapa setel pakaian seragam sekolah milik korban dan terdakwa, serta sebilah pisau dengan gagang plastik hitam yang digunakan dalam aksi penikaman.

Usai mendengarkan putusan, terdakwa yang didampingi penasihat hukum maupun JPU menyatakan menerima vonis tersebut.

Sebagaimana diketahui, peristiwa penikaman terjadi pada 19 Agustus 2025 di kawasan Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon. Aksi tersebut dipicu upaya terdakwa mengalihkan perhatian saat terjadi pengeroyokan terhadap temannya.

Insiden itu tidak hanya menelan korban jiwa, tetapi juga memicu kericuhan yang berujung pada pembakaran permukiman warga Desa Hunuth.

Tercatat sebanyak 17 unit rumah di Desa Hunuth hangus terbakar akibat kejadian tersebut.

Terdakwa sendiri berhasil diamankan aparat kepolisian sehari setelah kejadian, tepatnya pada 20 Agustus 2025 di Dusun Hunimua, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. (MT-04)