AMBON, MalukuTerkini.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memeriksa Sekda Kabupaten Kepulauan Aru Jacob Ubyaan,  Kamis (11/6/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy di Ambon, Kamis (11/6/2026) mengaku pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Jalan Tunguwatu–Gorar–Lau Lau–Kobraur–Nafar pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018.

“Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan memperjelas fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan kedua perkara yang tengah ditangani oleh penyidik Kejati Maluku,” ungkapnya.

Kasus dugaan korupsi dengan total anggaran mencapai Rp 36,7 miliar di tahun 2018 itu diduga melibatkan Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel yang saat itu merupakan kontraktor proyek dimaksud. (MT-04)