AMBON, MalukuTerkini.com – Personel Biro Perencanaan dan Anggaran (Rena) Polda Maluku, IP (31) ditahan akibat mencuri kalung emas milik seorang perempuan di kawasan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Kamis (1/10/2026).

IP diamankan warga setelah diduga mengambil kalung emas milik korban dan berusaha melarikan diri. Setelah menjalani penanganan awal dan gelar perkara pada Jumat (2/10/2026), yang bersangkutan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, dari aspek pengawasan internal, penanganan dugaan pelanggaran kode etik profesi terhadap salah satu anggota Biro Rena tersebut juga ditingkatkan ke tahap pemeriksaan setelah melalui proses gelar perkara sesuai mekanisme yang berlaku.

Setiap dugaan tindak pidana yang melibatkan anggota Polri harus diproses berdasarkan fakta dan alat bukti, disertai penegakan aturan profesi secara proporsional dan akuntabel.



Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.15 WIT di Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Setelah diduga membawa kabur kalung emas milik korban, pelaku diteriaki maling oleh korban hingga mengundang perhatian warga sekitar. Warga kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.

Masyarakat selanjutnya melaporkan kejadian tersebut melalui layanan Call Center Polri 110 kepada Polsek Nusaniwe. Dalam waktu singkat, personel kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian membawa korban dan terduga pelaku untuk diserahkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease guna menjalani proses penanganan lebih lanjut.

Dalam penanganan awal, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kalung atau rantai emas dengan berat sekitar lima gram serta satu buah pisau yang keberadaan, asal-usul, dan keterkaitannya dengan perkara masih didalami.

Setelah melakukan serangkaian langkah penanganan awal, penyidik melaksanakan gelar perkara pada Jumat (2/10/2026) untuk mengevaluasi hasil penanganan dan menentukan langkah hukum berikutnya.

Berdasarkan perkembangan penanganan perkara tersebut, terduga pelaku kemudian ditahan di Rutan Mapolresta Pulau Ambon  untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, pendalaman alat bukti, serta langkah penyidikan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Penanganan perkara dilakukan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memastikan seluruh proses berjalan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.

Pelaksana Harian (Plh.) Kabid Propam Polda Maluku, Kompol J Malawat,  menegaskan setiap anggota Polri wajib menaati hukum, disiplin, dan kode etik profesi dalam menjalankan tugas maupun kehidupan bermasyarakat.

“Setiap anggota Polri terikat pada ketentuan hukum dan kode etik profesi. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta yang ditemukan. Tidak ada anggota yang dikecualikan dari kewajiban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Malawatdalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).

Ia menjelaskan, setelah melalui proses gelar perkara, penanganan dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota yang bersangkutan ditingkatkan ke tahap pemeriksaan.

“Peningkatan ke tahap pemeriksaan merupakan bagian dari mekanisme penegakan kode etik untuk mendalami fakta, keterangan, dan bukti yang relevan. Proses ini akan dilaksanakan sesuai prosedur dengan tetap menjunjung asas profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas,” jelasnya,

Penanganan oleh Propam tersebut berjalan dalam ranah penegakan kode etik profesi, sedangkan dugaan tindak pidananya ditangani melalui mekanisme penyidikan oleh Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease sesuai kewenangannya. (MT-04)