SAUMLAKI, MalukuTerkini.com – Rencana eksekusi lahan di Jalan Profesor Budiono, Desa Lauran Watrui, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, memicu perlawanan dari pihak pemilik lahan, Yorim Reza Fordatkossu.

Melalui kuasa hukumnya, Garlos Falirat, pihak pemilik mendesak Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki menangguhkan pelaksanaan eksekusi yang dijadwalkan pada 20 Oktober 2026 mendatang karena menilai putusan hukum tersebut cacat dan menyisakan persoalan serius.

Garlos Falirat menegaskan objek eksekusi saat ini masih dibelit berbagai masalah mendasar, mulai dari dugaan ultra petita, ketidaksesuaian batas dan luas tanah, hingga persoalan administrasi kepemilikan.

“Putusan yang dikeluarkan pengadilan telah menyimpang dari materi gugatan awal. Kami menganggap putusan tersebut telah terjadi ultra petita, karena objek yang diputus berbeda dengan objek yang menjadi pokok gugatan,” tandas Falirat kepada wartawan di Saumlaki, Kamis (1/10/2026).



Ia menjelaskan dalam gugatan awal, objek tanah yang dipersoalkan secara jelas berukuran 9 x 40 meter.

“Namun, amar putusan pengadilan justru mengaitkannya dengan tanah berdasarkan surat pelepasan seluas 1.520 meter persegi,” jelasnya.

Selain kejanggalan luas lahan, Falirat membeberkan hingga saat ini terdapat tiga dokumen kepemilikan sah yang belum pernah dibatalkan oleh hukum.

“Dokumen-dokumen tersebut meliputi surat pelepasan seluas 1.520 meter persegi, surat pelepasan atas nama istri Yorim seluas kurang lebih 666 meter persegi, serta sertifikat atas nama Andreas Kabir seluas 800 meter persegi. Masih berdirinya ketiga dokumen tersebut membuat pihak pemilik mempertanyakan kejelasan letak fisik dari objek 1.520 meter persegi yang dimaksud,”ungkapnya.

Persoalan lain yang disoroti adalah dugaan pemalsuan tanda tangan milik Yorim dalam dokumen berkas perkara. Falirat mengonfirmasi pihaknya pernah melaporkan indikasi pemalsuan tersebut ke kepolisian, namun prosesnya dihentikan oleh penyidik akibat alasan kekurangan alat bukti.

Kendati demikian, pihak pemilik lahan tetap mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut dan membuka peluang untuk menempuh jalur hukum lanjutan.

Sebagai langkah konkret, tim kuasa hukum Yorim telah resmi mengajukan perlawanan eksekusi serta gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Saumlaki. Pihaknya meminta pengadilan menunda eksekusi sampai ada kepastian hukum mengenai identitas, luas, dan batas-batas tanah yang sebenarnya.

“Jika objeknya tidak jelas, jangan sampai eksekusi justru mengambil tanah yang bukan objek perkara dan kemudian menimbulkan persoalan baru,” tandasnya.

Falirat juga mengatakan pihaknya tetap menghormati kewenangan majelis hakim dan menyerahkan seluruh dalil serta bukti untuk dinilai secara obyektif.

“Namun fakta-fakta terkait kejelasan objek, legalitas dokumen, hingga kejanggalan tanda tangan dipertimbangkan secara matang sebelum penetapan eksekusi dijalankan,” katanya. (MT-06)