AMBON, MalukuTerkini.com – Ombudsman RI Perwakilan Maluku menerima pengaduan warga binaan terkait dugaan kekerasan dalam proses pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Ambon.

Pengaduan tersebut disampaikan saat Ombudsman Maluku melakukan pemantauan dan wawancara langsung dengan sejumlah warga binaan di LPKA Kelas IIA Ambon, Rabu (30/9/2026).

Pemantauan itu merupakan bagian dari pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam kegiatan tersebut,

Ombudsman memeriksa sejumlah aspek, mulai dari kondisi hunian, sarana pembinaan, pelayanan kesehatan, akses komunikasi, mekanisme pengaduan hingga pelaksanaan pembinaan warga binaan.


Dalam wawancara, sejumlah warga binaan menyampaikan keluhan mengenai dugaan perlakuan kekerasan. Mereka antara lain mengaku pernah mengalami pemukulan menggunakan selang dan kabel.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat, mengaku pengaduan tersebut telah diterima pihaknya dan perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Proses pembinaan warga binaan harus dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) serta tidak boleh menggunakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan. Terkait hal tersebut, kami telah melakukan wawancara dengan warga binaan dan laporan mengenai hal tersebut juga telah diterima oleh Ombudsman. Kami mendorong Kalapas dan Kanwil Ditjenpas Maluku untuk melakukan pembinaan serta mengambil langkah serius sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, apa pun alasannya,” ungkap Hasan kepada MalukuTerkini.com di Ambon, Rabu (30/9/2026).

Selain dugaan kekerasan dalam proses pembinaan, Ombudsman juga mencatat sejumlah kebutuhan yang masih perlu diperhatikan pada aspek sarana dan prasarana di LPKA Ambon.

Beberapa di antaranya yakni ketersediaan tempat tidur bagi warga binaan, pemasangan CCTV pada sejumlah titik yang membutuhkan pengawasan, serta pemenuhan sarana olahraga.

“Mengenai sarana dan prasarana, masih terdapat beberapa aspek yang perlu dibenahi dan dilengkapi. Meski demikian, secara umum, kondisi sarpras telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008,” jelas Hasan.

Untuk memperkuat akses warga binaan terhadap mekanisme pengaduan, Ombudsman Maluku juga membagikan flyer yang memuat informasi mengenai saluran pengaduan.

Langkah tersebut diharapkan dapat membantu warga binaan mengetahui mekanisme yang dapat digunakan ketika menemukan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kami berharap seluruh Lapas dapat menerima masukan dari Ombudsman Maluku sebagai catatan untuk perbaikan. Kami akan mendampingi proses tindak lanjutnya sampai selesai,” kata Hasan.

Pemantauan Ombudsman Maluku tersebut turut didampingi Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Maluku, Novriadi, serta Kepala LPKA Ambon, Manuel Yenusi.

Ombudsman Maluku selanjutnya mendorong penguatan pengawasan internal, memastikan proses pembinaan berjalan sesuai SOP, meningkatkan pemenuhan sarana dan prasarana, serta memastikan hak-hak warga binaan tetap terpenuhi. (MT-04)