AMBON, MalukuTerkini.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Preservasi Jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023 ke tahap penyidikan.
Keputusan tersebut diambil setelah Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku menggelar ekspose hasil penyelidikan pada Kamis (11/6/2026).
Dalam ekspose tersebut, tim menemukan adanya peristiwa yang terindikasi sebagai tindak pidana korupsi sehingga memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian, menjelaskan hasil penyelidikan mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam kegiatan preservasi jalan yang dikerjakan melalui satuan kerja SKPD-TP Dinas PUPR Provinsi Maluku pada tahun anggaran 2023.
“Dalam ekspose tersebut, Tim Penyelidik telah menemukan adanya suatu peristiwa pidana yang dikategorikan tindak pidana korupsi dalam perkara dimaksud. Sehingga, Tim Penyelidik berkesimpulan meningkatkan status penanganan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” ungkapya.
Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, tim jaksa kini akan fokus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta menghitung potensi kerugian negara guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proyek jalan strategis di Kabupaten Buru tersebut. (MT-04)


Tinggalkan Balasan