AMBON, MalukuTerkini.com – Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon segera mengambil langkah tegas terhadap pembangunan lapak-lapak yang berada di area terlarang atau mengganggu aktivitas lalu lintas di kawasan Pasar Mardika.

Hal itu diungkapkan Tamaela kepada wartawan di DPRD Kota Ambon, Jumat (12/6/2026) usai rapat bersama  yang membahas persoalan pedagang dan penataan kawasan pasar.

Menurutnya, rapat tersebut melibatkan Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP, pihak kecamatan, pemerintah negeri, hingga pengembang.

Dari hasil pertemuan itu disepakati setiap aktivitas yang menggunakan badan jalan dan melanggar ketentuan tata ruang maupun aturan lalu lintas harus menjadi perhatian pemerintah untuk ditindaklanjuti.

“Setiap aktivitas di badan jalan yang melanggar regulasi dan aturan lalu lintas maupun tata ruang tentu akan ditindak oleh pemerintah kota sebagai pengelola wilayah,” ungkapnya.

Ia menyoroti adanya pembangunan lapak-lapak baru di kawasan yang sebelumnya telah dibatasi untuk aktivitas lalu lintas.

Kondisi tersebut, katanya, menjadi catatan serius DPRD karena berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat dan pengguna jalan.

“DPRD mencatat terdapat sekitar 37 hingga 38 pedagang yang direncanakan menempati lokasi tersebut, sehinggga perlu adanya pembahasan bersama untuk mencari solusi yang tidak merugikan para pedagang namun tetap mengutamakan kepentingan publik,” katanya. (MT-04)