AMBON, MalukuTerkini.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akhirnya menetapkan dan menahan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Bersih (SPAB) Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Proyek yang dibiayai melalui pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) itu bernilai sekitar Rp 12,4 miliar dan diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,8 miliar.
Kelima tersangka yang dijebloskan masing-masing berinisial AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 16 November 2020 – 22 April 2021, NH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 22 April 2021 – selesai, AM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) periode 16 November 2020 – 22 April 2021; NM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) periode 22 April 2021 – selesai. Sementara tersangka satunya lagi Direktur Utama PT Kusuma Jaya Abadi Construction selaku pelaksana proyek berinisial DP.
Kelima tersangka sebelum ditahan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Maluku Senin (3/8/2026) sejak pagi. Usai diperiksa sebagai tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan dan penyelesaiaan administrasi, dikenakan rompi merah mudah, dan digiring menuju mobil tahanan kejati Maluku pukul 20.20 WIT untuk dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon dan tersangka perempuan di bawa ke Lapas Perempuan Ambon.

Kasus ini bermula dari pembangunan sistem penyediaan air bersih di Pulau Haruku yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2020 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Kusuma Jaya Abadi dengan nilai kontrak sekitar Rp12,4 miliar yang bersumber dari pinjaman PT SMI dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Muhammad Marasabessy alias MM.
Pekerjaan mencakup pembangunan jaringan air bersih di Desa Pelauw, Kailolo, Negeri Oma, dan Wassu dengan tujuan memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat Pulau Haruku.
Namun hingga kini, fasilitas tersebut belum berfungsi sebagaimana mestinya dan belum mampu mengalirkan air ke rumah-rumah warga.
Hasil penyidikan mengungkap progres fisik pekerjaan diduga hanya mencapai sekitar 20 hingga 30 persen. Di lapangan, proyek lebih banyak menyisakan jaringan pipa dan sejumlah bangunan pendukung yang tidak dapat dimanfaatkan masyarakat.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,8 miliar.
Selama proses penyidikan, tim penyidik Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah pejabat pemerintah, konsultan pengawas, kontraktor pelaksana, hingga pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek.
Penetapan lima tersangka ini menjadi babak baru dalam pengungkapan perkara yang sejak lama menjadi perhatian publik. Selain menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah, mangkraknya proyek tersebut juga menghilangkan hak masyarakat Pulau Haruku untuk memperoleh akses air bersih yang layak. (MT-04)
