AMBON, MalukuTerkini.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru berhasil menangkap seorang terpidana perkara asusila, Ode Usman, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Rabu (29/4/2026) sore.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIT di Dusun Sehe Derfas RT 2, Desa Namlea, Kabupaten Buru.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy di Ambon, Kamis (30/4/2026) menjelaskan, operasi ini merupakan hasil koordinasi antara Kejari Maluku Tengah dan Kejari Buru, berdasarkan surat permohonan pengamanan DPO bernomor R-33/Q.1.11/Dti.2/04/2026.

“Ode Usman diketahui merupakan terpidana kasus tindak pidana asusila terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia telah divonis bersalah melalui putusan Mahkamah Agung RI Nomor 10040 K/Pidsus.Sus/2025 tertanggal 2 Oktober 2025, yang menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Ambon dan Pengadilan Negeri Ambon,” jelasnya.

Dalam putusan tersebut, katanya, terdakwa dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta, dengan subsider satu bulan kurungan.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Buru, Tegar Pangestu Putra Sudadi, bersama Kasi Pidana Umum Destia Dwi Purnomo, menjelaskan proses pengamanan telah dipersiapkan secara matang melalui koordinasi dengan aparat desa setempat, serta mendapat dukungan pengamanan dari personel TNI guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

“Terpidana diamankan di rumah milik keluarganya tanpa perlawanan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar,” jelasnya.

Saat ini, Ode Usman telah ditahan di ruang tahanan Kejari Buru. Selanjutnya, yang bersangkutan dijadwalkan akan diserahkan kepada Kejari Maluku Tengah, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIT di Bandara Namniwel, Kabupaten Buru. (MT-04)