AMBON, MalukuTerkini.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pekerjaan Jalan Tunguwatu–Gorar–Lau Lau–Kobraur–Nafar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, memngaku Senin (15/6/2026), tim penyidik kembali memeriksa satu orang saksi berinisial RL yang berstatus sebagai PNS dan anggota Tim Peneliti Kontrak. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 09.00 WIT hingga 11.00 WIT.
“Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang tengah dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh proses pelaksanaan proyek jalan tersebut,” ungkapya.
Sebelumnya, pada Jumat (12/6/2026), tim penyidik juga telah memeriksa tujuh orang saksi yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan dan pengawasan proyek. Mereka masing-masing berinisial JK, YER, PG, RL, AS, MA, dan TPS yang berasal dari unsur Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru serta tim pemeriksa hasil pekerjaan.
“Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan mengungkap peran masing-masing pihak dalam pelaksanaan proyek jalan tersebut,” jelas Ardy.
Tujuh saksi yang diperiksa pada Jumat lalu terdiri dari pejabat dan anggota Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), direksi lapangan, serta pegawai pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru. Pemeriksaan berlangsung maraton sejak pukul 10.00 WIT hingga 18.15 WIT.
Hingga saat ini, penyidik Kejati Maluku masih terus mengumpulkan keterangan dan dokumen pendukung guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2018 tersebut. Proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (MT-04)

Tinggalkan Balasan