AMBON, MalukuTerkini.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Pos Pelayanan (Pospel) Bandara Mozes Kilangin Timika Karantina Papua Tengah memeriksa 2 ekor kucing jenis ras campuran dan domestik yang akan dilalulintaskan menuju Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (3/8/2026).

Sebelum diberangkatkan, petugas karantina melakukan serangkaian tindakan karantina untuk memastikan kedua hewan tersebut memenuhi persyaratan kesehatan dan aman untuk dilalulintaskan.

Pemeriksaan meliputi verifikasi dokumen persyaratan, pemeriksaan identitas dan jumlah hewan, serta pemeriksaan fisik atau klinis guna memastikan kondisi kesehatan, perilaku, suhu tubuh, kulit dan rambut, mata, hidung, hingga memastikan tidak terdapat gejala Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).

Selain pemeriksaan fisik, petugas juga memverifikasi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan, antara lain Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh dokter hewan berwenang dan Surat Veteriner sebagai salah satu persyaratan lalu lintas hewan antardaerah.

Berdasarkan hasil tindakan karantina yang telah dilakukan, kedua kucing tersebut dinyatakan tidak tertular dan bebas dari gejala Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK). Hewan juga berada dalam kondisi sehat, layak diberangkatkan, serta telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Karantina Papua Tengah, Anton Panji Mahendra dalam keteranganya yang diperoleh malukuterkini.com, Senin (3/8/2026) mengimbau masyarakat agar selalu melaporkan setiap pengiriman atau perjalanan hewan melalui karantina.

“Pemeriksaan karantina bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi, tetapi merupakan langkah penting untuk mencegah penyebaran penyakit hewan antarwilayah yang dapat mengancam kesehatan hewan, masyarakat, maupun kelestarian sumber daya hayati Indonesia,” ungkapnya.

Kewajiban melaporkan hewan kepada petugas karantina juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dengan mematuhi prosedur karantina, masyarakat turut berperan menjaga keamanan hayati Indonesia sekaligus memastikan hewan peliharaan dapat melakukan perjalanan dengan aman, sehat, dan sesuai ketentuan. (MT-01)