AMBON, MalukuTerkini.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan memusnahkan sebanyak 312 ton (12 kontainer) komoditas impor bahan baku pakan ternak berupa Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil di lokasi pengolahan limbah Cileungsi, Bogor, Rabu (22/7/2026).

Tindakan ini dilakukan setelah hasil pengujian laboratorium karantina mengonfirmasi adanya kontaminasi unsur babi (porcine) pada komoditas yang diperuntukkan bagi industri pakan unggas nasional tersebut.

Penindakan bermula dari permohonan karantina yang diajukan pihak importir pada 15 Mei 2026 dan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Persetujuan Pemindahan Media Pembawa (SP2MP). Pada 20 Mei 2026, petugas Karantina DKI Jakarta melakukan pemeriksaan fisik secara ketat serta pengambilan sampel monitoring dari tiga nomor kontainer perwakilan.

Hasil pengujian laboratorium berbasis Real-Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di Karantina DKI Jakarta, yang diperkuat melalui uji rujukan di Balai Besar Karantina Uji Standar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina Uji Standar), mengonfirmasi sampel positif mengandung DNA babi (porcine). Pengujian juga memastikan komoditas tersebut negatif dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta cemaran Salmonella.

Temuan unsur babi ini menunjukkan ketidaksesuaian fatal dengan informasi pada Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) dari negara asal, sehingga Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian mencabut izin pemasukan fasilitas produksi (rendering plant) asal komoditas tersebut.

Pemusnahan 12 kontainer MBM dilaksanakan di lokasi PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, menggunakan teknik penguburan terkontrol setelah melalui proses pengolahan stabilisasi kimiawi.

Bahan baku MBM menjalani prapenanganan kimiawi dengan dicampur semen portland, fly ash, tanah liat, air, dan reagen pendukung lainnya. Proses ini memastikan limbah terkunci secara stabil, baik secara fisik maupun kimiawi, sebelum disimpan secara aman di pembuangan akhir yang ramah lingkungan.

Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding meegaskan negara tidak boleh lengah baik terhadap risiko ancaman hama dan penyakit, maupun dari sisi kehalalan, menurutnya setiap komoditas yang diimpor juga harus memenuhi unsur halal.

“Barantin tidak hanya berfungsi administrasi proses distribusi komoditas, namun ia juga menegaskan bahwa Barantin tidak mentoleransi terhadap pelanggaran aturan yang ada atau zero tolerance. Karena hal tersebut dapat berdampak langsung pada kemanan dan kenyamanan pangan masyarakat Indonesia,” tandasnya.

Tindakan karantina pemusnahan yang dilakukan oleh Barantin ini juga menurutnya sebagai bukti bahwa seluruh komoditas yang ditahan oleh petugas memang dilakukan pemusnahan, bukan digunakan atau dimanfaatkan lagi.

“Dengan tindakan tegas Barantin tersebut, diharapkan menjadikan efek jera dan menghindari kejadian serupa di waktu mendatang,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan hayati, mendukung sistem jaminan produk halal, serta melindungi kepentingan nasional. (MT-01)