AMBON, MalukuTerkini.com – Petugas gabungan menggagalkan pengiriman 101 ekor burung yang dibawa seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Lanka melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten.

Ratusan burung dari berbagai jenis tersebut dikemas dalam kardus sebanyak 15 koli, kemudian dimasukkan ke dalam koper untuk dibawa menggunakan penerbangan internasional dengan tujuan Sri Lanka.

Upaya pengiriman itu terungkap saat petugas Aviation Security (Avsec), Bea Cukai, dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) melakukan pengawasan bersama di area keberangkatan.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan satwa yang dibawa penumpang berinisial NRRW, WNA asal Sri Lanka.






Berdasarkan identifikasi awal, 101 burung tersebut terdiri dari sejumlah jenis, di antaranya Murai Papua, Sepah Gunung, Pipit, Parkit, Sempur Hujan Sungai, Sempur Hujan Darat, Pleci, Sepah Raja, dan Perkici.

Pemeriksaan lebih lanjut menemukan Sepah Raja dan Perkici termasuk jenis burung yang dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Kepala Karantina Banten Duma Sari dalam keterangannya ynag diperoleh malukuterkini.com, Minggu (6/9/2026) menjelaskan , temuan tersebut merupakan hasil pengawasan terpadu sejumlah instansi di Bandara Soekarno-Hatta.

“Bandara merupakan salah satu pintu strategis lalu lintas satwa. Karena itu, sinergi antara Karantina, Bea Cukai, Avsec, BKSDA, dan instansi terkait sangat penting. Dengan kolaborasi ini, potensi pelanggaran dapat lebih cepat terdeteksi dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing,” jelasnya.

Karantina Banten selanjutnya berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk pemeriksaan, penyelidikan, dan penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing.

Sementara terhadap seluruh burung yang diamankan, petugas melakukan pendataan, pemeriksaan kesehatan, identifikasi jenis, serta verifikasi dokumen dan persyaratan karantina. Langkah tersebut dilakukan untuk menentukan status serta penanganan lebih lanjut terhadap masing-masing satwa sesuai ketentuan yang berlaku. (MT-01)