AMBON, MalukuTerkini.com – Petugas gabungan dari Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon bersama Polisi Militer TNI Angkatan Laut (POMAL) dan PT Pelindo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satu ekor burung Nuri Bayan serta bagian tubuh satwa dilindungi di Pelabuhan Ambon.
Kapolsek KPYS Ambon, Iptu Giovani BM Tofy, mengaku pengungkapan kasus penyelundupan satwa dilindungi tersebut bermula dari pemeriksaan barang bawaan penumpang KM Leuser tujuan Namrole Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 12.20 WIT.
“Saat proses pemeriksaan berlangsung, layar monitor mesin X-Ray mendeteksi adanya muatan mencurigakan dari sebuah tas ransel dan satu buah karton milik penumpang,” jelas Tofy kepada malukuterkini.com di Ambon, Kamis(3/9/2026).
Setelah dilakukan pemeriksaan manual secara mendalam, katanya, petugas menemukan satu ekor burung Nuri Bayan yang masih hidup, dua buah tanduk rusa, serta beberapa potongan tanduk rusa.
“Satwa dan bagian tubuh satwa yang dilindungi tersebut diduga hendak diselundupkan keluar dari Ambon melalui jalur transportasi laut,” katanya.
Menurutya, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku terkait temuan tersebut.
“Temuan tersebut langsung kami koordinasikan dengan BKSDA Maluku, dan seluruh satwa beserta bagian satwa yang ditemukan telah diserahkan kepada pihak BKSDA untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya. (MT-04)
