AMBON, MalukuTerkini.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengungkap sejumlah dugaan modus dalam perkara pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku pada Dinas PUPR Provinsi Maluku Tahun 2020, yang kini menjerat eks Kepala Dinas PUPR Maluku berinisial Muhamat Marasabesssy sebagai tersangka.

Hal ini  diungkapkan Aspidsus Kejati Maluku Radot Parulian, didampingi Dua Koordinator, Plh Kasi Penkum, Kasi Penyidikan dan Kasi Ops Kejati Maluku, di Kantor Kejati Maluku, Ambon, Senin (31/8/2026).

Marasabesssy sebelumnya menjalani pemeriksaan sejak siang hingga sore hari sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon.

Marasabesssy yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku sekaligus Pengguna Anggaran (PA) periode 2020–2021 ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Menurut Aspidsus, dari hasil penyidikan ditemukan sejumlah dugaan perbuatan Marasabesssy dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Salah satunya, Marasabesssy diduga tidak menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih sebelum menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM),” ungkapnya.

Marasabesssy juga diduga memerintahkan atau mengarahkan PPK untuk memproses pencairan dana yang tidak sesuai dengan progres fisik pekerjaan.

“Selain itu, penyidik menduga Marasabesssy tidak meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan atau kelengkapan terkait ikatan maupun perjanjian pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.

Dikatakan, Marasabesssy diduga tidak memastikan kebenaran material serta akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut.

“Dalam kewenangannya sebagai Pengguna Anggaran, Marasabesssy juga diduga tidak menetapkan perencanaan pengadaan dengan benar serta tidak melakukan langkah pencegahan terhadap terjadinya kebocoran anggaran,” katanya.

Kasus tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tanggal 17 Juni 2026, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp3.833.908.869,11 atau sekitar Rp3,83 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, Marasabesssy disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan KUHP Nasional yang berlaku.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Marasabesssy langsung dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku.

Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 31 Agustus hingga 19 September 2026, dan MM ditempatkan di Rutan Kelas IIA Ambon.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor PRINT-08/Q 1/Fd.2/08/2026 tanggal 31 Agustus 2026. (MT-04)