AMBON, MalukuTerkini.com – Narapidana Imanuel Birahy (23) yang sebelumnya melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon dan berhasil ditangkap kembali, kini dipindahkan ke Lapas Namlea.
Ia dipindahkan setelah ditangkap Polisi di kawasan Teluk Ambon, Kota Ambon dan kemudian digiring dengan pengawalan ketat menggunakan kapal motor penyeberangan, Kamis (27/8/2026) malam menuju Namlea – Kabupaten Buru.
Kepala Lapas Namlea, M Marasabessy, kepada malukuterkini.com, Jumat (28/8/2026) mengaku Imanuel Birahy telah ditempatkan di Lapas Namlea untuk menjalani proses pembinaan lanjutan.
“Untuk saat ini yang bersangkutan menempati sel tersendiri secara terpisah,” ungkapnya.
Menurutnya, Lapas Namlea ditunjuk oleh pimpinan wilayah sebagai tempat pembinaan Imanuel Birahy selanjutnya.
“Penunjukan tersebut mempertimbangkan program pembinaan kepribadian yang dinilai mampu membantu mengubah sikap dan tingkah laku warga binaan,” ungkapnya.
Selain program pembinaan, katanya, Lapas Namlea juga dinilai memiliki profil keamanan dan ketertiban (kamtib) yang mumpuni untuk mendukung proses pembinaan Imanuel Birahy.
Sebagaimana diketahui, setelah empat hari dalam pelarian, Imanuel Birahy berhasil diamankan personel Polsek Teluk Ambon, Kamis (27/8/2026).
Imanuel Birahy diketahui kabur dengan membobol plafon Sel-1 Blok Merpati. Setelah berhasil keluar dari blok hunian, ia diduga menggunakan kain sarung yang disambung untuk melewati tembok pembatas antara Pos 1 dan Pos 2.
Imanuel Birahy merupakan narapidana dalam perkara pembunuhan terhadap Elfianus Siahaya. Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara pada 29 Mei 2023. (MT-04)

