AMBON, MalukuTerkini.com – Pelarian Imanuel Birahy (23), narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, akhirnya berakhir.
Setelah empat hari dalam pelarian, Imanuel Birahy berhasil diamankan personel Polsek Teluk Ambon, Kamis (27/8/2026).
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janete S. Luhukay, mengaku Imanuel Birahy saat ini telah diamankan di Polsek Teluk Ambon dan selanjutnya akan diserahkan kembali kepada pihak Lapas Kelas IIA Ambon.
“Benar napi yang kabur dari Lapas Ambon sudah ditnagkap. Saat Ini kami bersama Pak Kapolresta menuju Mapolsek Teluk untuk menyerahkan yang bersangkutan ke Lapas,” ungkapnya.
Kendati membenarkan penangkapan, Luhukay belum mengetahui secara pasti kronologi penangkapan.

“Tadi ditangkap. Informasi detail kronologi penangkapan akan kita sampaikan,” ujarnya.
Imanuel Birahy sebelumnya melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Ambon Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 04.40 WIT.
Narapidana tersebut diketahui kabur dengan membobol plafon Sel-1 Blok Merpati. Setelah berhasil keluar dari blok hunian, Imanuel diduga menggunakan kain sarung yang disambung untuk melewati tembok pembatas antara Pos 1 dan Pos 2.
Imanuel Birahy merupakan narapidana dalam perkara pembunuhan terhadap Elfianus Siahaya. Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara pada 29 Mei 2023. (MT-04)

