AMBON, MalukuTerkini.com – Seorang narapidana kasus pembunuhan, Imanuel Birahy, dilaporkan berhasil melarikan diri dari dalam Lembaga Pemasyaraatan (Lapas) Kelas IIA Ambon dengan cara memanjat tembok pembatas, Minggu (23/8/2026).
Walau begitu, kronologi narapidana tersebut bisa memanjat dan melewati tembok pembatas masih menjadi tanda tanya.
“Napi itu kabur hari Minggu. Cara dia keluar tidak tahu,” ujar sumber malukuterkini.com.
Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Sumarwoto Hendra Budiman yang dikonfirmasi malukuterkini.com belum merespons.
Hingga Senin (24/8/2026), keberadaan Imanuel masih belum diketahui. Pihak Lapas Ambon dikabarkan terus melakukan pencarian.
Kaburnya narapidana kasus pembunuhan ini membuat efektivitas pengamanan Lapas Ambon kini menjadi sorotan.
Apalagi narapidana tersebut kabur dengan memanjat tembok pembatas yang seharusnya menjadi salah satu bagian dari sistem pengamanan lapas.
Sebagaimana diketahui, Imanuel Birahy merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan terhadap Elfianus Siahaya yang terjadi pada 28 September 2022.
Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Imanuel pada 29 Mei 2023.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junita Sahetapy yang sebelumnya menuntut Imanuel dengan pidana penjara selama 15 tahun (MT-04)


