AMBON, MalukuTerkini.com –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akhirnya menahan kontraktor Fais Noval (FN), tersangka dugaan korupsi proyek penyediaan air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), tahun anggaran 2020 senilai Rp12,4 miliar.

FN dibawa dari Jakarta setelah sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan berpindah-pindah tempat tinggal.

Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 11 jam di Kantor Kejati Maluku, FN resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Ia kemudian digiring Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku menuju Rutan Kelas IIA Ambon, Senin (24/8/2026) malam.

Pemeriksaan terhadap FN yang didampingi tim hukum berlangsung sejak pukul 10.00 WIT hingga sekitar pukul 21.00 WIT. Sekitar pukul 21.15 WIT, tersangka dibawa ke Rutan Ambon untuk menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 24 Agustus hingga 12 September 2026.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radot Parulian, menegaskan penetapan FN sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

“Dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan fakta-fakta perbuatan yang dilakukan tersangka yang telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi. Tim Penyidik juga telah menemukan minimal dua alat bukti sehingga FN ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Radot Parulian.

Menurutnya, FN diduga merupakan kontraktor pelaksana riil proyek yang menggunakan bendera PT Kusuma Jaya Abadi Construction (PT KJAC) secara ilegal. Meski secara formal PT KJAC tercatat sebagai penyedia proyek, penyidik menduga pelaksanaan pekerjaan secara faktual dikendalikan oleh FN.

“FN diduga berperan aktif dalam menentukan dan mengarahkan pihak-pihak yang melaksanakan pekerjaan. Ia juga diduga terlibat dalam komunikasi dan koordinasi terkait proses pengadaan, administrasi, kontrak, pelaksanaan pekerjaan hingga pembayaran,” jelasnya.

Penyidik masih mendalami dugaan aliran dana, hubungan dan komunikasi antarpara pihak serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara tersebut.

Perkara ini semakin serius setelah hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku menemukan adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp3.833.908.869,11 atau sekitar Rp3,83 miliar.

Audit tersebut tertuang dalam laporan BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tertanggal 17 Juni 2026.

Penetapan FN sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor B-07/Q.1.1/Fd.2/08/2026 tertanggal 24 Agustus 2026.

FN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan penyesuaian berdasarkan KUHP Nasional.

Sebagai dakwaan subsidiair, FN juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan penyesuaian berdasarkan KUHP Nasional.

Dengan penahanan ini, Kejati Maluku memastikan proses hukum terhadap FN terus bergulir. Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban apabila dari hasil pendalaman ditemukan bukti keterlibatan.

Kasus ini menjadi sorotan karena proyek penyediaan air bersih yang bernilai Rp12,4 miliar tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp3,83 miliar. (MT-04)