AMBON, MalukuTerkini.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku bersama Polres Kepulauan Aru dalam mengintensifkan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) sekaligus mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Kepulauan Aru.

Koordinasi yang berlangsung Jumat (21/8/2026) tersebut dipimpin Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku, Jose Rizal, bersama jajaran Imigrasi dan Polres Kepulauan Aru.

Pertemuan membahas langkah strategis pengawasan keberadaan dan aktivitas WNA, termasuk penguatan pertukaran informasi antara intelijen kepolisian dengan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual.

Kolaborasi lintas instansi tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap keberadaan WNA di wilayah Kepulauan Aru terpantau dengan baik, sekaligus mempercepat koordinasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran keimigrasian maupun tindak pidana.







Dalam koordinasi itu juga dibahas penanganan perkara TPPO pada 2025 yang melibatkan enam WNA asal Vietnam dan seorang WNA asal Pakistan. Ketujuh WNA tersebut diduga berkaitan dengan jaringan TPPO yang mengarahkan calon korban menuju Australia.

Dalam proses penanganannya, enam WNA asal Vietnam telah dideportasi. Sementara itu, seorang WNA asal Pakistan yang disebut sebagai pimpinan sindikat telah menjalani proses hukum (pro justitia) oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pengalaman penanganan kasus tersebut menjadi perhatian bersama untuk terus memperkuat sistem pengawasan dan deteksi dini terhadap aktivitas WNA, khususnya di wilayah Kepulauan Aru yang memiliki karakteristik geografis kepulauan dan berbatasan dengan jalur perlintasan internasional.

Ke depan, penguatan kehadiran fungsi keimigrasian di Kepulauan Aru juga dinilai menjadi kebutuhan penting. Pasalnya, hingga saat ini belum terdapat Pos Imigrasi di wilayah tersebut.

Melalui sinergi yang semakin kuat antara Imigrasi dan kepolisian, pengawasan terhadap WNA diharapkan dapat dilakukan secara lebih efektif, sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan TPPO dan berbagai bentuk pelanggaran hukum lainnya.

Kolaborasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan perlindungan masyarakat serta memastikan keberadaan WNA di wilayah Maluku berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (MT-04)