AMBON, MalukuTerkini.com – Perkembangan penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat Tahun Anggaran 2023 kembali mencatat perkembangan.
Terdakwa berinisial MT, yang merupakan Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruan (PUPR) Provinsi Maluku, melalui penasihat hukumnya Selasa (18/8/2026) memgembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp60 juta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku.
Plh Kasi Penkum Kejati Maluku, Ajiet Latuconsina di Ambon, Selasa (18/8/2026) mengaku pengembalian tersebut merupakan bagian dari perkembangan penanganan perkara Tipikor pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat Tahun 2023.
“Pengembalian kerugian keuangan negara tersebut diserahkan kepada JPU Bidang Pidsus Kejati Maluku untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Sebagaimana diketahui proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tematik Tahun Anggaran 2023. Kontrak awal senilai Rp7,13 miliar yang kemudian diadendum/diubah menjadi Rp7,2 miliar.
Modos operandinya, anggaran proyek telah dicairkan sebesar 100%, namunn progres fisik di lapangan dilaporkan baru mencapai sekitar 53%.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh pihak berwenang, tindakan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,8 miliar.
Kejaksaan telah menahan empat tersangka yaitu IU (Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku selaku Pengguna Anggaran), MT (Pejabat Pembuat Komitmen), RWT (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan NP (Direktur CV Jusren Jaya selaku penyedia jasa/kontraktor). (MT-04)

